Sulteng,Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id – Dalam acara pisah sambut yang berlangsung di Aula Polres Morowali Utara pada Sabtu (11/01/2024), AKP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., resmi menyerahkan jabatan kepada AKBP Reza Khomen, S.I.K., sebagai Kapolres Morowali Utara yang baru. Acara ini bukan hanya menjadi momen pergantian kepemimpinan, tetapi juga mempertegas komitmen Polres Morowali Utara terhadap penegakan hukum yang adil dan transparansi publik, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat, seperti kasus tanah ulayat masyarakat adat.
Hadir dalam acara tersebut berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Morowali Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, tokoh adat, tokoh agama, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutannya, AKP Imam Wijayanto menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu Polres Morowali Utara dalam mewujudkan sinergi antara aparat dan masyarakat.
“Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Imam.
Namun, meskipun ada komitmen penegakan hukum yang kuat, tantangan besar masih dihadapi oleh masyarakat Morowali Utara, khususnya terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Pada Kamis (09/01/2024), ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya menggelar aksi damai di depan tambang PT Genba Multi Mineral di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur. Mereka menuntut keadilan terkait penggunaan tanah ulayat adat yang telah dimanfaatkan tanpa ganti rugi yang layak selama bertahun-tahun.
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat adat yang merasa terpinggirkan dalam proses penegakan hukum. Koordinator aksi, Daud Hambuako, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah tanah ulayat tersebut. “Kami menuntut keadilan! Tanah ulayat kami telah digunakan bertahun-tahun, namun hanya sebagian yang menerima kompensasi. Kami ingin agar hak kami diakui dan dihormati,” tegas Daud.
PT Genba Multi Mineral menanggapi tuntutan ini dengan meminta bukti kepemilikan yang sah dari masyarakat adat. Namun, banyak dari masyarakat adat yang tidak memiliki dokumen formal terkait tanah ulayat mereka, akibat pengabaian hak-hak adat yang seharusnya diakui oleh negara. Perusahaan mengklaim akan memberikan ganti rugi jika bukti sah diserahkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Petasia Timur, Mustatin, menekankan pentingnya penyelesaian yang berbasis hukum dan keadilan. “Jika masyarakat adat memang memiliki hak atas tanah tersebut, maka hak itu harus diberikan. Penyelesaian harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menggambarkan bagaimana penegakan hukum sering kali gagal mengakui hak-hak masyarakat adat, terutama terkait tanah ulayat mereka. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang merugikan masyarakat adat yang selama ini sudah berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak mereka. Masyarakat adat menuntut agar negara dan pihak perusahaan lebih transparan dan cepat dalam menyelesaikan masalah mereka, serta memberikan solusi yang adil dan menghormati hak-hak mereka.
Ke depan, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja lebih transparan dan responsif dalam menangani kasus-kasus serupa. Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, maka akan berpotensi memperburuk hubungan sosial dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan di Morowali Utara.Tim Inter green media Ry Mn












