KOMISI I DPRD MOROWALI UTARA TEGASKAN TRANSPARANSI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN DI DESA BUNTA

Sulteng,Morowali Utara,InterGreenmedia.co.id – Konflik lahan yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu hukum, transparansi publik, dan dugaan diskriminasi dalam penyelesaian kasus ini. Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara (Morut), Arman Marundu, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperjuangkan keadilan masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor DPRD Morut pada Sabtu (13/1/2024) pukul 12.28 WITA, Arman menyampaikan, “Yang pertama, kami menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan aspek hukum keperdataan. Kasus ini harus dibuka secara transparan, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.”

Arman juga menyoroti dugaan kesalahan yang dilakukan oleh PT. SEI terkait proses ganti rugi lahan di masa lalu. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran hak masyarakat, maka perusahaan wajib mengakui kesalahan tersebut. Sebaliknya, jika ada klaim yang tidak didukung oleh bukti yang sah, pemerintah desa harus berani bertindak tegas dengan menyampaikan fakta kepada masyarakat.

“Selama ini, masyarakat merasa diperlakukan tidak adil karena kurangnya transparansi dalam proses penyelesaian konflik. Masalah ini seringkali dibiarkan menggantung tanpa solusi yang jelas, sehingga menimbulkan kesan adanya diskriminasi terhadap masyarakat yang lemah,” ungkap Arman.

Komisi I menegaskan bahwa pihaknya akan berpatokan pada fakta hukum dan bukti-bukti yang sah. “Jika hak masyarakat memang terbukti secara legal, kami akan memperjuangkannya. Namun, jika fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak beralasan, masyarakat juga harus menerima keputusan itu dengan lapang dada. Hukum harus menjadi landasan utama penyelesaian konflik ini,” tambahnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi publik, Komisi I berkomitmen memfasilitasi mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat. “Kami sudah menerima surat resmi terkait kasus ini dan akan segera menindaklanjutinya. Mediasi adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bahkan, jika diperlukan, mediasi dapat dilakukan di tingkat gubernur, dan kami dari Komisi I siap mendukung penuh proses tersebut,” tegas Arman.

Melalui pendekatan yang mengedepankan transparansi dan keadilan, DPRD Morowali Utara berharap konflik lahan di Desa Bunta dapat diselesaikan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. KA.B.Morut.Mona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *