SULAWESI TENGAH,Intergreenmedia.co.id– Air permukaan adalah sumber daya alam vital yang menopang kehidupan dan berbagai aktivitas industri. Namun, pengelolaan pajak atas penggunaan air di Sulawesi Tengah selama ini menyisakan banyak persoalan serius, yang bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tapi juga membahayakan keberlanjutan lingkungan.
Sebuah hasil pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga pengawas internal pemerintah mengungkapkan bahwa tata kelola pajak air permukaan di wilayah ini jauh dari kata tertib. Idealnya, penetapan pajak harus dilakukan melalui proses resmi dengan dokumen ketetapan yang jelas sebelum pembayaran dilakukan. Namun, kenyataannya di lapangan, banyak perusahaan langsung dikenai tagihan tanpa adanya ketetapan pajak yang baku terlebih dahulu.
“Kondisi ini seperti memberi izin bayar dulu baru dihitung pajaknya, padahal seharusnya penghitungan dan penetapan menjadi dasar pembayaran, bukan sebaliknya,” kata salah satu pemeriksa yang meninjau proses tersebut.
Akibatnya, potensi pendapatan dari pajak ini sulit dipantau dengan transparan, dan sejumlah piutang pajak yang mestinya tercatat sebagai hak daerah bisa hilang tanpa jejak.
Pelaporan Penggunaan Air : Mayoritas Terabaikan
Lebih miris lagi, sebagian besar wajib pajak yang menggunakan air permukaan tidak menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu. Dari puluhan perusahaan yang terdaftar, hanya sebagian kecil yang melaporkan secara teratur dan akurat. Sisanya acap kali terlambat atau bahkan sama sekali tidak melaporkan penggunaan air mereka.
Ketidaktertiban ini membuka peluang manipulasi data penggunaan air, sehingga jumlah pajak yang dibayar bisa jadi jauh dari seharusnya. Secara praktis, ini berarti sumber daya air yang dipakai untuk bisnis atau produksi tidak tercermin dengan benar dalam pembayaran pajak.
Pengukuran Volume Air: Tak Berbasis Alat Ukur, Tapi Perkiraan
Salah satu akar masalah yang ditemukan adalah kurangnya alat pengukur resmi di sebagian besar perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Tanpa meteran induk yang akurat, volume air yang dipakai hanya bisa ditaksir berdasarkan asumsi atau rumus teknis yang berbeda-beda.
Ada yang menghitung berdasarkan kapasitas pompa, ada yang menggunakan estimasi produksi harian, bahkan ada yang tidak sama sekali mencatat secara sistematis. Kondisi ini tentu sangat rawan kesalahan, dan lebih buruk lagi, potensi penyalahgunaan.
Bahkan perusahaan daerah pengelola air minum pun menghadapi tantangan yang sama. Pengukuran penggunaan air di beberapa daerah dilakukan berdasarkan proyeksi kapasitas instalasi, bukan angka real yang keluar dari meteran.
Penggunaan Internal Perusahaan : Lubang Besar dalam Pelaporan
Selain itu, sejumlah perusahaan pembangkit listrik yang menggunakan air permukaan sebagai sumber energi tidak melaporkan secara jelas penggunaan air untuk operasional internal mereka. Mereka hanya mencatat produksi listrik yang dijual ke jaringan umum, sementara listrik yang dipakai sendiri di dalam perusahaan tidak dihitung.
Praktik ini melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan ketidakakuratan dalam perhitungan pajak yang seharusnya mereka bayar.
Data yang Tidak Sinkron, Membangun Kecurigaan’
Kasus lain yang menimbulkan tanda tanya besar adalah perusahaan besar di sektor energi yang melaporkan volume pemakaian air jauh di bawah kapasitas produksi listrik mereka. Meskipun sudah membayar pajak dalam jumlah besar, data produksi listrik yang tercatat tidak sesuai dengan data pelaporan untuk pajak air.
Selisih besar antara data produksi dan laporan pajak ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah penggunaan air sebenarnya sudah dibayar sesuai atau ada bagian yang tidak terbayar? Jika dibiarkan, ketidaksesuaian seperti ini bisa menjadi celah bagi pelanggaran hukum dan pemborosan sumber daya alam.
Tata Kelola yang Lemah: Ancaman Bagi Keberlanjutan
Temuan ini bukan hanya soal angka dan dokumen. Ini adalah gambaran nyata dari tata kelola sumber daya yang rapuh dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat tanpa mempertimbangkan kelangsungan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Air permukaan, yang seharusnya menjadi milik bersama dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat, saat ini rentan mengalami eksploitasi tanpa kontrol. Kondisi ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kurangnya regulasi yang diterapkan secara konsisten.
Menuju Pengelolaan Air yang Berkeadilan dan Transparan
Sulawesi Tengah tengah menghadapi tantangan besar di era pertumbuhan industri dan ekstraksi sumber daya. Reformasi tata kelola sumber daya air wajib menjadi prioritas utama.
Tanpa pengawasan ketat, penggunaan air yang tidak tercatat dengan benar berpotensi menciptakan kerugian besar bagi daerah sekaligus merusak ekosistem yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Penegakan hukum dan kebijakan yang jelas, serta penerapan alat ukur dan pelaporan yang akurat, adalah kunci untuk memastikan air permukaan tetap terjaga dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.( Oleh: Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id )












