Sulteng,POSO,Intergreenmedia.co.id – Sidang praperadilan antara Ni Made Sami melawan Kepolisian Resort (Polres) Morowali Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso pada 19–21 Agustus 2025. Agenda persidangan meliputi pembacaan permohonan, jawaban termohon, hingga pembuktian. Dari rangkaian sidang ini, terungkap adanya perbedaan alasan penghentian perkara dalam dokumen resmi Polres Morowali Utara.
Kuasa hukum Pemohon menilai, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Mei 2025 menyatakan perkara dihentikan karena tidak cukup bukti. Namun, dalam jawaban dan duplik termohon di persidangan, disebutkan alasan berbeda, yaitu laporan yang diajukan dianggap bukan tindak pidana.
“Perbedaan alasan penghentian ini jelas menimbulkan pertanyaan. Dalam hukum, konsistensi menjadi bagian dari asas kepastian. Jika alasan berbeda-beda, tentu dapat diuji kembali melalui mekanisme praperadilan,” tegas Yansen Kundimang, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum YAMS & Partner’s yang mendampingi Pemohon.
Dalam sidang pembuktian, Pemohon menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan dokumen surat. Salah satu bukti kunci adalah kwitansi jual beli senilai Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada 4 Mei 2019. Selain itu, ahli pidana dari Universitas Tadulako, Dr. Jubair, S.H., M.Hum., turut memberikan keterangan yang memperkuat dalil Pemohon mengenai adanya unsur perbuatan pidana.
Di sisi lain, pihak Termohon menghadirkan empat saksi, termasuk terlapor berinisial CL dan seorang penyidik Polres Morowali Utara. Mereka juga menyerahkan dokumen pendukung, seperti Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SP2HP, SPDP, dan salinan SP3.
Proses adu bukti ini menjadi perhatian, karena menyingkap adanya ketidaksesuaian alasan penghentian penyidikan yang diputuskan oleh Polres Morowali Utara. “Kami melihat ada ketidaksinkronan antara dokumen SP2HP dan SP3, yang pada akhirnya merugikan posisi pelapor,” tambah Yansen.
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penyidikan di daerah. Publik menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah perkara Ni Made Sami layak dilanjutkan ke tahap penyidikan kembali.
Hingga berita ini tayang, Polres Morowali Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan alasan penghentian penyidikan yang terungkap di persidangan. ( Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id.Roxx )












