HMI Kecam PT SII atas Insiden Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Pekerja Lokal di Kawasan PT IHIP

HMI desak investigasi menyeluruh, evaluasi K3 perusahaan, dan tindakan tegas pemerintah

Dok Berita Intergreenmedia.co.id :-

Sulteng, Morowali, Intergreenmedia.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morowali mengeluarkan kecaman keras terhadap PT Shuosi Indonesia Investment (PT SII) setelah terjadinya insiden kecelakaan kerja fatal yang menewaskan pekerja lokal berinisial TK di area Rotary Kiln kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Senin dini hari, 24 November 2025.

Kecelakaan tersebut kembali menambah daftar panjang kasus fatality di kawasan industri Morowali yang diduga kuat terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menjalankan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).n Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Morowali, Hidayatullah Ariflan, menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan korban, melainkan cerminan buruknya sistem keselamatan perusahaan. “ Ini bukan semata kesalahan pekerja. Ada kegagalan serius dari atasan dan manajemen dalam menerapkan dan mengawasi K3 di lapangan. Kecelakaan ini jelas menunjukkan rendahnya komitmen perusahaan dalam mengantisipasi potensi bahaya,” tegasnya.

HMI menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban Hukum sebagaimana diatur dalam: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86–87 mengenai hak pekerja atas perlindungan K3 serta kewajiban perusahaan memastikan keselamatan kerja,.“ Undang-undang sudah sangat jelas. Pekerja berhak atas perlindungan K3, dan pengusaha wajib menerapkannya. Insiden fatal ini menunjukkan perusahaan tidak menjalankan amanat regulasi,” tambahnya.

Sebagai respons, HMI menyampaikan lima tuntutan tegas kepada PT SII, pemerintah, dan pihak pengawas industri: PT SII wajib bertanggung jawab penuh Meliputi tanggung jawab moral, hukum, dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Investigasi komprehensif dan transparan HMI meminta aparat berwenang membongkar akar masalah serta memastikan tidak ada kelalaian struktural. Evaluasi menyeluruh sistem K3 perusahaan Termasuk supervisi, pelatihan pekerja, SOP operasi, serta manajemen keselamatan Harian. Pemerintah turun langsung dan menegakkan aturan HMI menuntut Disnakertrans, DPMPTSP, dan pengawas K3 agar memeriksa lokasi kerja dan menindak perusahaan tanpa kompromi. Pembenahan budaya keselamatan di seluruh tenant PT IHIP HMI meminta seluruh perusahaan di kawasan industri memastikan keselamatan pekerja sebagai prioritas utama, bukan formalitas.

Hidayatullah mendesak pemerintah daerah agar tidak pasif dan segera mengambil tindakan Hukum. “ Pemerintah harus bersikap tegas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Keselamatan pekerja lokal tidak boleh dikorbankan demi target produksi,” ujarnya.HMI menegaskan akan terus berada di garis depan untuk memastikan hak-hak keluarga korban dipenuhi serta mendorong reformasi keselamatan kerja di kawasan industri Morowali. “ Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan tidak ada lagi pekerja lokal yang menjadi korban kelalaian industri, ” tutup Hidayatullah. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Adit F )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *