Jakarta, Intergreenmedia.co.id – Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 atau UU Cipta Kerja, yang digelar Selasa (4/11/2025), diwarnai ketidaksiapan pihak pemerintah memberikan keterangan.
Agenda sidang yang seharusnya mendengar keterangan Presiden dan DPR ini, hanya diikuti keterangan DPR melalui kuasa hukumnya, Nasir Jamil, anggota Komisi III DPR. Pihak pemerintah menyatakan kepada Majelis Hakim MK bahwa mereka belum siap memberikan keterangan Presiden.
Gunawan, pemohon uji materi dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menjelaskan bahwa permohonan ini menyoroti sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU lama dan membentuk norma baru.
“ Beberapa aturan memberi tafsir berbeda dari ketentuan sebelumnya yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” ungkap Gunawan.
UU yang berubah termasuk UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Hortikultura, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, serta aturan baru tentang Bank Tanah, yang dinilai tidak memberikan prioritas pada reforma agraria.

Dewi Kartika, pemohon dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menegaskan UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak konstitusional petani, masyarakat adat, dan nelayan.
“UU ini memperparah ketimpangan penguasaan tanah, menghambat reforma agraria, dan mempermudah pengadaan tanah untuk investasi besar dan penanaman modal asing,” ujar Dewi.
Dewi menyoroti konsep Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi sumber tanah bagi Bank Tanah, sehingga operasionalisasinya berada di atas wilayah dan tanah rakyat.
Rahmat Maulana Sidik, pemohon dari Indonesia for Global Justice (IGJ), menekankan bahwa UU Cipta Kerja cenderung mengutamakan kemudahan investasi untuk agenda globalisasi ekonomi.
“ Meskipun UU ini diperbaiki melalui Perpu, UU Cipta Kerja tetap tidak mampu menahan dampak PHK dan krisis ekonomi global,” kata Rahmat.
Agus Ruli Ardiansah dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menyebut koalisi pemohon juga menyoroti perubahan UU Pangan, Perlindungan Petani, Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU ini dinilai menaikkan ketergantungan impor pangan dan memberikan keistimewaan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengalihfungsikan lahan pertanian.
Kuasa hukum para pemohon, Ahmad Laduni, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli dan dua saksi pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 November 2025, untuk mendengar keterangan Presiden yang tertunda.sumber Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) ( editor Tim RE Intergreenmedia.co.id Rox )
Catatan Redaksi:
Sidang ini menjadi momentum penting dalam menjaga konstitusionalitas hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam. Ketidaksiapan pemerintah menghadirkan keterangan Presiden menambah sorotan publik terhadap transparansi dan legitimasi UU Cipta Kerja












