Morowali, Sulawesi Tengah – Intergreenmedia.co.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, akhirnya memecah kebisuan. Di tengah riuh protes warga dan silang pendapat antar instansi soal dugaan pemalsuan dokumen izin kawasan industri, sang gubernur tampil menegaskan sikap : tidak ada kompromi bagi izin yang cacat hukum.
“Sudah cukup. Surat saya jelas, dan itu sudah keputusan terakhir. Tak bisa lagi ada yang cawe-cawe,” ujarnya lantang, saat diwawancara via telepon oleh awak Media Intergreenmedia.co.id, Kamis, 8 Mei 2025.
Sikap tegas itu bukan tanpa alasan. Gubernur Anwar menceritakan bahwa pada Juli 2024, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi telah menerbitkan izin kepada salah satu entitas industri di Morowali, yakni PT Baoshuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) yang berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. Dasar pemberian izin adalah surat rekomendasi dari CIKASDA—namun belakangan diketahui, dokumen itu diduga dipalsukan.
“ Waktu itu, kepala CIKASDA sedang umrah. Dia mengaku tidak pernah menandatangani surat rekomendasi itu,” ungkap Gubernur. “Jadi, izinnya keluar berdasarkan dokumen yang tidak sah. Itu yang membuat saya bertindak.”
Surat Teguran Bukan Basa-basi
Perlawanan warga memuncak pada 5 Mei 2025, ketika ribuan orang turun ke lokasi industri, menuntut penghentian operasi dan transparansi izin. Anwar Hafid menyebut, aksi warga memperkuat keputusan administratif yang telah ia siapkan jauh hari sebelumnya.
“ Maka saya keluarkan surat teguran dan perintah penghentian kegiatan. Pagi tadi, PTSP juga sudah menyurat, menyatakan surat rekomendasi dari CIKASDA itu palsu, dan mereka minta izin itu dibatalkan,” kata Anwar.
Sikap Anwar Hafid mengandung pesan kuat bahwa pemerintahan tidak boleh tunduk pada permainan manipulatif, sekecil apapun. Dalam sistem hukum tata kelola, keputusan tertinggi kepala daerah adalah instrumen final dalam penentuan arah kebijakan.
” Masih Adakah Gubernur di Atas Gubernur ? “
Di tengah upaya beberapa pihak yang ingin menyelenggarakan rapat pada 14 Mei 2025 untuk mencari titik temu, Anwar tak menggugurkan inisiatif dialog itu. Namun ia menegaskan, apa pun hasil pembicaraan, keputusan Gubernur adalah palu akhir.
“Ya silakan saja rapat. Tapi jangan lupa, surat penghentian sudah saya tandatangani. Sudah cukup. Masih adakah Gubernur lain yang lebih tinggi dari saya di ranah teknis pemerintahan?” katanya, retoris namun bernas.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung keputusan terkini dalam sistem hukum publik.
“Yang berlaku adalah keputusan terakhir. Bukan keputusan masa lalu. Ini soal prinsip dalam pemerintahan. Kalau semua masih mau membolak-balik keputusan terdahulu, maka negara ini akan jalan di tempat,” pungkasnya.
Pesan dari Kantor Gubernur : Kepemimpinan Harus Tegas dan Berpihak
Langkah Anwar Hafid memberi pelajaran penting: bahwa keberanian untuk menertibkan urusan publik bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Dalam kisruh izin yang berbau manipulasi ini, Gubernur tak hanya menjalankan fungsi administratif, tapi juga memberikan pelajaran moral: tak semua hal bisa dinegosiasikan, apalagi jika menyangkut kepentingan rakyat dan integritas hukum.
“ Saya tidak akan membiarkan pemerintah ini dikendalikan oleh dokumen-dokumen palsu ,” katanya.
Dengan pernyataan itu, publik pun menaruh harapan bahwa pemerintahan yang kuat bukan soal popularitas, tapi soal kemampuan mengambil keputusan meski harus melawan arus. ( Redaksi Intergreenmedia.co.id | RN)
Berita ini bagian dari liputan khusus pengawasan publik dan tata kelola kawasan industri Morowali.












