DUGAAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN: POLISI DAN JAKSA HARUS SELIDIKI PROYEK RTH SIGI

Sulteng,Sigi,IntergreenMedia.co.id-Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Relief Likuifaksi di Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, kembali menjadi sorotan publik. Dengan total anggaran Rp 3,8 miliar pada tahun 2022 dan tambahan Rp 4,2 miliar pada tahun 2024, proyek yang seharusnya menjadi simbol kebangkitan pasca-bencana justru menuai tanda tanya besar.

Hingga Desember 2024, progres pembangunan dilaporkan belum mencapai target yang diharapkan. Bahkan, dari pantauan di lapangan, kondisi proyek baru selesai sekitar 50 persen, jauh dari harapan. Masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran negara yang begitu besar dalam proyek ini.

Progres Lambat, Masyarakat Bertanya-tanya

Pantauan di lokasi proyek menunjukkan beberapa item pekerjaan belum selesai, sementara bagian lain terlihat mulai rusak meski proyek belum rampung. Jumlah tenaga kerja yang terlibat juga dinilai minim, menambah lambatnya penyelesaian proyek.

Seorang ahli konstruksi yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Untuk kawasan rawan bencana seperti ini, pekerjaan konstruksi harus mematuhi standar teknis yang sangat ketat. Kalau hasilnya seperti ini, tentu perlu dievaluasi,” ujarnya.

Audit BPK dan Dugaan Kerugian Negara

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek RTH di Desa Lolu, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Meski laporan resmi belum diungkap sepenuhnya ke publik, masyarakat mendesak agar transparansi segera dilakukan.

Proyek ini bukanlah satu-satunya yang bermasalah. Dua proyek RTH lainnya, yakni di Desa Kalukubula dan Desa Binangga, juga dilaporkan menghadapi kendala serupa. Progres yang lambat, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, dan penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien memunculkan kekhawatiran lebih besar terkait pengelolaan dana negara di Kabupaten Sigi.

Polisi dan Jaksa Harus Bertindak

Kondisi ini memicu harapan masyarakat agar aparat hukum segera turun tangan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tindakan yang merugikan keuangan negara, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dugaan bahwa proyek ini melibatkan ketidakwajaran dalam pelaksanaan dan potensi kerugian negara memberikan dasar kuat bagi aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Kepala Dinas PU Belum Berikan Klarifikasi

Dalam upaya mendapatkan kejelasan, awak media telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi, Edy Saputro. Namun, hingga berita ini tayang, klarifikasi resmi belum diberikan. Meski sempat berjanji akan memberikan tanggapan, Edy mengaku masih sibuk dengan urusan dinas.

Publik tentu berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PU Kabupaten Sigi, memberikan penjelasan yang transparan terkait kondisi proyek ini. Ketika uang negara dipertaruhkan, kejelasan adalah hal yang mutlak diperlukan.

Masyarakat Menunggu Keadilan

Proyek RTH ini sejatinya bertujuan memberikan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat pasca-bencana. Namun, lambatnya progres, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, serta potensi kerugian negara justru menciptakan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau ada yang salah dalam pelaksanaan proyek ini, penegak hukum harus turun tangan. Kami tidak mau proyek seperti ini hanya menjadi beban bagi masyarakat tanpa manfaat yang nyata,” ujar salah seorang warga setempat.

Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum

Sebagai pengguna anggaran publik, proyek-proyek seperti RTH ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Aparat hukum diharapkan dapat menyelidiki indikasi ketidakwajaran ini, tidak hanya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa uang negara digunakan secara efektif dan efisien.

Masyarakat Kabupaten Sigi kini menanti aksi nyata dari polisi dan kejaksaan untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi dan keadilan adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam kasus ini.(Tim Liputan Ivestigasi A.G,JR RY,DM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *