DPRD SULAWESI TENGAH DESAK TRANSPARANSI DAN KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN DI DESA BUNTA DAN DESA BINGINTIMBE

Palu,InterGreenmedia.co.id– Konflik agraria di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, kembali memanas. Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang PT Stardust Estate Investment (SEI) serta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Dalam surat bernomor 500.17.4/76/RO Hukum, Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus dilakukan secara transparan, melibatkan semua pihak, dan berlandaskan prinsip keadilan hukum. Bupati Morowali Utara serta Ketua DPRD setempat diminta memfasilitasi mediasi yang melibatkan masyarakat adat, instansi pemerintah, dan pihak perusahaan Tambang.

“Penyelesaian konflik ini harus mengutamakan transparansi dan keadilan. Semua pihak yang terlibat harus didengar, dan hasilnya akan menjadi bagian dari evaluasi pelayanan publik di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Rusdy Mastura dalam surat tersebut.

Apabila mediasi tidak menemukan titik terang, masyarakat diberikan hak penuh untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hak Ulayat: Warisan Leluhur yang Terancam!

Masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola tanah dan laut mereka kini menghadapi ancaman terhadap hak ulayat mereka. Harapan Tuibetkam Mandalele, mewakili keluarga besar Mandalele, menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat seharusnya tidak hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi juga nyata dalam implementasi kebijakan pemerintah.

“Kami sudah hidup dari tanah dan laut ini selama berabad-abad. Tapi sekarang, kami dipaksa menerima aturan yang mengesampingkan hak kami sendiri. Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat,” ungkap Harapan.

Ia juga menyoroti Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, dalam praktiknya, banyak komunitas adat mengalami kesulitan mendapatkan pengakuan hukum atas hak mereka.

Desa Bunta : Krisis Pelayanan Publik dan Dana CSR yang Tak Jelas !

Selain konflik tanah, masyarakat Desa Bunta kini dihadapkan pada krisis layanan publik yang semakin memburuk. Infrastruktur rusak, lahan pertanian tak lagi produktif, serta banjir yang terus menggenangi pemukiman warga menjadi bukti nyata bahwa kehidupan mereka semakin sulit.

“Sawah dan rumah kami tak pernah kering. Air terus menggenang, jalan desa rusak, dan kami tak pernah mendapatkan kejelasan soal dana CSR. Sementara itu, perusahaan terus beroperasi tanpa memikirkan nasib kami,” keluh P.W., seorang warga setempat.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang memperburuk keadaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum Tak ada, tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Bunta maupun manajemen PT GNI dan PT SEI terkait tanggung jawab mereka atas dampak lingkungan yang terjadi.

Skandal Tanah : Warga Kehilangan Hak !

Di tengah kekacauan ini, kasus dugaan penyelewengan tanah kembali mencuat. Luis Galela, seorang warga yang telah menggarap tanahnya di Lopo sejak 1984, kini kehilangan haknya akibat transaksi yang diduga dilakukan oleh kepala desa tanpa sepengetahuannya.

“Tahun 2021, kepala desa Bunta dan Bungintimbe diDuga telah Bekerja sama menjual tanah saya tanpa pemberitahuan. Saya baru tahu setelah kepala desa mengatakan ada bagian uang Rp 300 juta untuk saya. Tapi saat saya coba menagih, uang itu lenyap begitu saja,” ungkap Luis.

Tak hanya itu, surat kepemilikan tanah Luis juga hilang setelah ia menyerahkannya kepada pihak administrasi Perusahaan yang disaksikan kepala desa Bunta. Kini, ia hanya punya satu tuntutan: KEADILAN!

Luis mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum dan meminta pertanggungjawaban dari para pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

DPRD Sulawesi Tengah: Desakan Transparansi dan Keadilan !

Menanggapi eskalasi konflik ini, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Dapil Morowali-Morut, H. Syarifudin Hafid, S.H., menyatakan dukungannya terhadap masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan hak mereka. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Kami di DPRD Sulawesi Tengah akan terus mengawal dan memastikan bahwa hak masyarakat tidak diabaikan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap izin yang diberikan kepada perusahaan tambang benar-benar sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan rakyat,” ujar Syarifudin Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses mediasi serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara serius.

Refleksi : Saatnya Keberpihakan pada Rakyat!

Kasus sengketa lahan di Morowali Utara ini adalah satu dari sekian banyak konflik agraria yang terus terjadi di Indonesia. Ini adalah ujian bagi pemerintah, aparat hukum, dan semua pihak terkait untuk membuktikan bahwa keadilan bukan sekadar retorika.

Masyarakat adat, petani, dan warga Desa Bunta bukan sekadar angka dalam laporan kebijakan. Mereka adalah individu dengan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Saatnya suara mereka didengar, hak mereka dipulihkan, dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apakah ini saatnya perubahan nyata terjadi ? Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah, DPRD, dan penegak hukum untuk menjawab tuntutan masyarakat.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan PT GNI, PT SEI, Pemerintah Daerah Morowali Utara, serta Pemerintah Desa Bunta dan Bungintimbe. RE.Inter Green Media RY.Mona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *