Morowali Utara,Intergreenmedia.co.id – 27 Februari 2025 Konflik pembebasan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, terus bergulir tanpa kejelasan. Sengketa lahan seluas 90,7 hektare antara masyarakat adat dan PT SEI kian membuktikan lemahnya pengawasan, fungsi kontrol, dan pengambilan sikap DPRD Morowali Utara (Morut). Alih-alih selesai, kisruh ini justru makin memperlihatkan ketidakadilan struktural yang membiarkan hak masyarakat terkatung-katung.
DPRD Morut Dinilai Lemah dalam Pengawasan
Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah difasilitasi DPRD Morut, aspirasi masyarakat selalu sama: meminta kejelasan hak atas lahan mereka. Namun, hingga saat ini, tidak ada keputusan konkret maupun tindakan tegas dari lembaga legislatif yang memiliki mandat langsung dari rakyat.
ketua DPRD Morowali Utara Ibu Wardah DG Mamala, perwakilan masyarakat Desa Bunta, menegaskan DPRD Morut semestinya memanggil pihak PT SEI untuk mempertanggungjawabkan data pembayaran lahan, berikut transparansi proses administrasi yang mereka jalankan. “Selama ini kita hanya mendengar janji penyelesaian. Tapi faktanya, lahan kami masih dikuasai tanpa kejelasan hak,” tegasnya di hadapan perwakilan perusahaan.

Lahan Digusur, Masyarakat Merugi
Lebih ironis lagi, lahan milik masyarakat, termasuk 37 hektare lahan sawit dan 20 hektare milik kelompok masyarakat Bali, telah diratakan oleh perusahaan. Namun, ganti rugi tak kunjung jelas. Bahkan data yang disampaikan perusahaan terkait dokumen lahan yang diakomodir tak sinkron dengan data verifikasi lapangan.
“ PT SEI hanya mengakomodir sekitar 97 hektare dari total klaim lahan masyarakat seluas 308 hektare. Padahal data hasil verifikasi mencapai lebih dari 522 hektare. Ke mana sisa lahan ini? Mengapa DPRD Morut diam saja? ” tanya Ketua PPLS, penuh kegeraman.
DPRD Morut Diminta Jalankan Fungsi Legislasi & Pengawasan
Kondisi ini menguatkan kesan bahwa DPRD Morut hanya sebatas memfasilitasi pertemuan tanpa sikap politik yang membela kepentingan masyarakat. Padahal, dalam Undang-Undang, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk terhadap jalannya investasi di daerah agar tidak melanggar hak-hak masyarakat.
Anggota DPRD fraksi Golkar Yaristan Palesa turut menekankan pentingnya DPRD turun langsung ke lokasi, mencocokkan peta perusahaan dengan klaim lahan masyarakat. “Jangan biarkan perusahaan mempermainkan data. Harus ada ketegasan,” katanya.

Kasus yang Tak Kunjung Selesai : Indikasi Pembiaran Terstruktur ?
Pengacara HAM sekaligus mantan anggota Polri yang ikut memantau kasus ini juga menyebutkan, perbedaan harga pembebasan lahan yang mencolok, pemalsuan surat, hingga potensi tindak pidana pencucian uang tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Ini jelas masuk wilayah penegakan hukum. DPRD harus berani mendorong aparat untuk menyelidiki,” tegasnya.
Penyelesaian Sengketa atau Pembiaran Berlarut ?
Sampai hari ini, konflik 90,7 hektare lahan di Desa Bunta menjadi potret betapa DPRD Morut terkesan ragu atau bahkan tak berdaya menghadapi tekanan korporasi tambang. Setiap RDP berujung tanpa kesimpulan tegas, sementara masyarakat terus menanggung kerugian.
Masyarakat kini menunggu, apakah DPRD Morut akan berdiri tegak menjalankan mandat rakyat, atau justru menjadi bagian dari rantai panjang pembiaran yang terus-menerus merugikan masyarakat desa.( Tim.RE Inter Green Media RYM Mona )












