DPRD Morowali Utara Geram: Desak Tanggung Jawab Perusahaan Tambang Atas Banjir dan Longsor Kolonodale

Total 46 Kasus Banjir-Longsor Terjadi Sejak 2019—DPRD Ancam Cabut IUP Perusahaan Tambang

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : RDP di gedung Aula Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Agenda banjir dan longsor di kecamatan petasia dan kecamatan soyojaya

Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id | Tanda bahaya tak lagi bisa diabaikan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Morowali Utara, Kamis (19/06/2025), menjadi panggung penegasan sikap: perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di atas kota Kolonodale harus bertanggung jawab. Ketua DPRD Morut, Wardah Dg. Mamala, SE, memimpin langsung rapat ini dengan nada tegas: “Kami tak akan diam melihat kerusakan terus menimpa rakyat kami.”

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dihadiri lintas instansi teknis, aparat keamanan, dan perwakilan perusahaan. Sorotan utama diarahkan ke PT MPR, PT SPS, dan PT HIR, tiga perusahaan tambang yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berujung pada banjir dan tanah longsor di wilayah Petasia dan Soyojaya.

“Sejak 2019 hingga 2025, ada 46 kejadian besar banjir dan longsor. Ini bukan kebetulan, ini dampak dari pembiaran,” tegas Yusri Ibrahim, tokoh masyarakat Kolonodale yang hadir dalam forum.

Menurut Yusri, kota Kolonodale kini dikepung ketakutan. Tujuh Cekdam (check dam) yang berdiri di atas kota dianggap sebagai bom waktu. “Kalau hujan turun tiga jam saja, kami tak yakin bisa selamat. Harus ada keberanian politik dan nurani untuk menghentikan tambang di atas kepala warga,” tegasnya.

Desakan Rakyat, Sikap DPRD, dan 10 Rekomendasi Tegas
Dari hasil RDP yang berlangsung nyaris lima jam itu, DPRD bersama instansi dan masyarakat merumuskan 10 poin keputusan strategis, di antaranya :

Menutup lokasi bukaan tambang yang berpengaruh langsung terhadap permukiman Kolonodale (Kelurahan Kolonodale, Bahontula, dan Bahoue)., Memerintahkan PT MPR melakukan revegetasi (penghijauan ulang) pada wilayah yang telah dieksploitasi, Perbaikan dan pemeliharaan Cekdam yang sudah dibangun wajib dilakukan segera, Saluran air yang tertutup material tambang harus dibuka kembali dan diperbaiki, Pemda Morut akan menyiapkan alat berat (excavator) untuk menanggulangi dampak bencana banjir dan longsor.

Atas desakan warga, seluruh aktivitas pertambangan PT MPR, PT SPS, dan PT HIR ditutup sementara.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : RDP di gedung Aula Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Agenda banjir dan longsor di kecamatan petasia dan kecamatan soyojaya

Jika PT MPR mangkir dalam RDP lanjutan pada 23 Juni 2025, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP ke Kementerian ESDM di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup diminta menghadirkan seluruh dokumen penting seperti AMDAL dan IUP dalam RDP berikutnya.

Dinas PUPRPKPD wajib memetakan dan menetapkan batas wilayah tangkapan air baku Sungai Ance Ombo.

Camat dan Lurah diminta segera menginventarisasi kerugian warga akibat banjir dan longsor pada 15 Juni 2025.

Ancaman IUP Dicabut, Warga Tunggu Bukti Nyata
DPRD menegaskan, ini bukan ancaman kosong. Jika perusahaan tambang tak hadir dalam rapat lanjutan atau mengabaikan rekomendasi, maka surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan segera dikirim ke pusat.

“Cukup sudah masyarakat jadi korban. DPRD akan berdiri di depan untuk menyuarakan penderitaan rakyat,” ujar Wardah Dg. Mamala.

Rapat ini juga dihadiri Kapolsek Petasia, Kapolsek Soyojaya, Kepala BPBD, Kepala Dinas LH, Dinas Perhubungan, Syahbandar, serta Camat dan Lurah terdampak. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan tambang terkait tuntutan dan keputusan RDP.(Tim RE M.A )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *