Sulteng,Morut,InterGreenMedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara (DPRD MORUT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Bunta dengan perusahaan tambang PT. SEI dan PT. GNI. Rapat ini menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.17.4/76/Ro.Hukum terkait hasil rapat mediasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 Januari 2025.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Holiliana, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Morowali Utara (Polres Morut), AKBP Reza Khomeini, SIK. Dalam pertemuan ini, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut serta menindaklanjuti permasalahan hukum terkait konflik agraria di wilayah tersebut.
“Ketika turun ke lapangan, kita harus cek ulang. Jika titik lahan tersebut sudah dikelola, maka kita bisa memastikan apakah sudah ada pembayaran. Perusahaan yang sudah mengerjakan lahan tetapi belum menyelesaikan pembayaran harus segera menyelesaikannya sebelum melanjutkan pekerjaan,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Mantan Kepala Desa Bunta Soroti Proses Validasi dan Verifikasi
Dalam RDP, salah satu mantan Kepala Desa Bunta yang menjabat selama dua periode menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan yang diambil dalam proses konflik agraria ini. Ia menekankan bahwa selama kepemimpinannya, ia telah membuat sistem register dan validasi guna meminimalisir permasalahan hukum terkait pertanahan.
“Saat saya menjabat sebagai kepala desa, saya membuat register sendiri dengan validasi yang jelas. Namun, ketika muncul sengketa tanah, saya baru diundang dalam rapat, sedangkan dalam proses tanda tangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), saya tidak dilibatkan. Saya bingung, karena setelah 10 tahun menjabat, baru sekarang saya dipanggil untuk menangani kasus ini. Saya juga mempertanyakan mengapa tim yang digunakan bukan berasal dari Desa Bunta,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
RDP menghasilkan kesepakatan bahwa pertemuan lanjutan akan dilaksanakan di kantor PT. SEI/PT. GNI untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengecekan data terkait lahan masyarakat keluarga Mandalele yang telah dibebaskan. Tim lahan Desa Bunta dan masyarakat diminta menyiapkan seluruh data lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan.
Pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada 26 Februari 2025, yang akan dihadiri oleh DPRD Morut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Polres Morut, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Morowali Utara, Camat Petasia Timur, Pemerintah Desa Bunta, serta perwakilan masyarakat Desa Bunta.
Diharapkan seluruh pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban sembari menunggu upaya penyelesaian konflik agraria ini. DPRD Morowali Utara berkomitmen untuk memastikan setiap proses berjalan transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.RE.RY Mona Inter green Media












