Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id — Polemik dampak aktivitas perlintasan kapal tongkang milik PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) kembali mencuat ke meja parlemen daerah. Komisi I dan Komisi III DPRD Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (26/03/2025), di ruang rapat Komisi I Kantor DPRD Morowali Utara.
Rapat tersebut digelar menyikapi keluhan dan aspirasi masyarakat D
esa Tokonanaka dan Desa Matube yang merasa dirugikan akibat intensitas lalu-lalang kapal tongkang yang melintas di wilayah perairan mereka. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu mata pencaharian para nelayan lokal, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan laut akibat tumpahan minyak serta limbah batubara dari jety PT GNI.
Keluhan ini bukan pertama kali disuarakan masyarakat. Sudah berulang kali nelayan dari kedua desa tersebut menyampaikan keresahan mereka kepada pemerintah daerah, namun hingga kini mereka menilai komitmen penyelesaian belum terealisasi.

Komitmen DPRD Morut Mengawal Aspirasi Nelayan
Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara dalam kesempatan itu menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal tuntutan masyarakat hingga memperoleh kejelasan dan keadilan.
“Kami di DPRD tidak akan menutup mata. Jika benar ada dampak serius terhadap ekonomi masyarakat dan pencemaran lingkungan laut, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus memberikan solusi, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Syahbandar Klarifikasi Tupoksi dan Desak Bukti Pencemaran
Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Taufik Roe, S.H. Ia menjelaskan secara gamblang bahwa pihak Syahbandar memiliki batasan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tugas pokok kami adalah memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran. Terkait alur perlintasan kapal, kami tidak berwenang mengatur jalur khusus selama alur tersebut aman untuk dilayari. Perairan kita ini jalur terbuka, tidak bisa ditutup tanpa dasar hukum,” jelas Taufik.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya yang dianggap menyudutkan instansi Syahbandar tanpa konfirmasi.
“Kami mohon agar masyarakat dan media berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Jangan sampai pemberitaan tanpa data justru mencederai kerja-kerja pengawasan yang kami lakukan,” imbuhnya.
Mengenai dugaan pencemaran minyak di laut, Taufik menegaskan bahwa semua kapal yang berlayar wajib memenuhi kelengkapan administrasi dan alat keselamatan, termasuk alat pemisah minyak dan air (oil water separator). Kapal tidak akan diizinkan berlayar tanpa sertifikat pencegahan pencemaran.
“Namun, jika ada temuan pencemaran, kami meminta masyarakat membantu dengan bukti konkret. Foto, video, identitas kapal, waktu dan lokasi kejadian sangat penting agar kami bisa menindaklanjuti secara hukum. Tanpa data itu, kami khawatir justru akan terjadi pencemaran nama baik terhadap perusahaan yang belum tentu bersalah,” ujarnya.
Tanggung Jawab Lingkungan di Pundak Perusahaan
Taufik juga menegaskan bahwa jika pencemaran disebabkan oleh aktivitas perusahaan, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) mereka.
“Amdal itu bukan sekadar formalitas. Di dalamnya tercantum kewajiban perusahaan menjaga lingkungan dan memastikan tidak ada pencemaran laut. Kami harap perusahaan benar-benar menjalankan komitmen itu,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan UPP Kelas III Kolonodale dalam rapat karena ada agenda penting lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Aspirasi Nelayan : Harapan Tak Pernah Padam
Sementara itu, perwakilan nelayan dari Desa Tokonanaka dan Desa Matube yang hadir dalam rapat kembali menegaskan bahwa perjuangan mereka semata-mata demi keberlangsungan hidup nelayan kecil yang kini terganggu oleh aktivitas tambang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai pembangunan menghancurkan ruang hidup kami sebagai nelayan. Kami hanya ingin hak kami atas laut yang bersih, aman, dan menjadi sumber penghidupan tetap terjaga,” ujar salah satu perwakilan nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GNI maupun Pemerintah Kabupaten Morowali Utara atas tuntutan masyarakat dan hasil RDP tersebut. DPRD Morowali Utara berkomitmen akan terus memfasilitasi dialog, menuntut transparansi, dan mengawasi penegakan aturan lingkungan hidup demi memastikan hak-hak masyarakat pesisir tidak diabaikan di tengah geliat investasi tambang di daerah ini.(Tim Inter Green Media MN.AA)












