Sulteng,Morowali Utara, InterGreenMedia.co.id — Kasus dugaan pengrusakan kebun sawit milik petani lokal kembali mengguncang publik. Abdul Hamid, seorang petani dari Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, secara resmi melaporkan peristiwa perusakan tanaman sawit miliknya ke Polda Sulawesi Tengah pada 23 Juni 2025. Luas lahan yang dirusak mencapai 10 hektar, dengan nilai kerugian yang ditaksir tak kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Sulteng yang diterbitkan pada 4 Juli 2025, menyebut bahwa pelaku belum diketahui identitasnya, dan penyelidikan tengah berlangsung berdasarkan LP Nomor: LP/B/154/VI/2025/POLDA SULTENG/SPKT.
Namun, lambannya proses hukum mulai memancing reaksi berbagai pihak.
“Ini bukan sekadar soal pohon sawit yang dirusak. Ini tentang tanah rakyat, tentang keadilan, dan tentang tanggung jawab negara untuk melindungi warga dari kriminalisasi agraria terselubung,” ujar R M H. S.H, aktivis lingkungan Hukum dan agraria Sulawesi Tengah.
Konflik Agraria atau Kriminalisasi Terselubung?
Lokasi kejadian yang berada di Dusun V, Desa Bunta, disebut-sebut berdekatan dengan sejumlah aktivitas konsesi industri. Banyak pihak menduga, perusakan ini bukan sekadar aksi vandalisme biasa, melainkan bagian dari pola lama dalam konflik lahan di Sulawesi Tengah: membuat lahan warga tak produktif, lalu mengklaim sebagai tanah terlantar.
“Jika pelakunya tidak diketahui, apakah berarti Negara tidak mampu melindungi petani? Atau ada pembiaran yang disengaja?” Tanya LSM Kasasi & Triaspolitika, dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima redaksi.
Polda Sulteng Diduga Lemah dalam Perlindungan Agraria
Surat resmi dari Ditreskrimum Polda Sulteng memang mencantumkan nomor penyidik dan menjamin proses hukum berjalan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penetapan tersangka, bahkan pelaku pun belum berhasil diidentifikasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh kepentingan tanah rakyat.
Abdul Hamid, pelapor sekaligus korban, mengaku telah siap memberikan seluruh bukti tambahan, saksi, dan dokumen legal atas kepemilikan lahannya.
“Kalau saya hanya petani kecil lalu hak saya diabaikan, bagaimana dengan petani lain yang lebih lemah?” tuturnya lirih kepada tim InterGreen.
Potensi Pelanggaran HAM dan Kerugian Negara
Kerusakan yang dialami tak hanya berdampak pada ekonomi pelapor, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan asli daerah (PAD) akibat terhambatnya produksi pertanian. Jika terbukti ada campur tangan pihak ketiga, terlebih dari kalangan korporasi, maka negara memiliki kewajiban untuk menindak tegas pelaku dan memastikan pemulihan hak-hak korban.
Desakan Aktivis dan Praktisi Hukum: Tangkap dan Adili Pelaku!
Koalisi aktivis lingkungan, pegiat hukum agraria, hingga praktisi bantuan hukum mendorong Polda Sulteng untuk:
Membentuk Tim Khusus untuk mengungkap pelaku dan motif sesungguhnya dari perusakan ini.
Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dan keluarganya.
Membuka ruang komunikasi publik agar masyarakat luas dapat mengetahui perkembangan kasus.
Memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum.
Akhir Kata: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Petani Kecil?
Hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pihak Perusahaan di sekitar lokasi, maupun Polda Sulawesi Tengah.
Kasus Abdul Hamid kini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakpastian hukum di sektor agraria. Jika tidak diusut tuntas, bukan tak mungkin, akan lahir gelombang solidaritas baru dari kampus, desa, hingga pusat kekuasaan. ( Tim Re Intergreenmedia.co.id RYM MN.A )












