Janji pemerintahan baru untuk memperkuat tata kelola lingkungan melalui PP Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 kini berhadapan dengan realita lapangan.
Dari Desa Torete, Desa Buleleng, hingga ke Desa Laroenae — masyarakat Kecamatan Bungku Pesisir menghadapi situasi serupa : ekosistem mangrove yang seharusnya dilindungi justru terancam oleh aktivitas pembukaan lahan tanpa sosialisasi yang memadai.

Regulasi yang Gagal Menyentuh Akar Masalah
PP 26/2025 dan PP 27/2025 seharusnya menjadi tonggak baru perlindungan lingkungan. Namun menurut Parid Ridwanuddin dari Auriga Nusantara, kedua aturan itu justru berpotensi membuka ruang bagi investasi besar di pesisir.
“Tidak ada sanksi pidana yang jelas bagi perusak lingkungan. Regulasi ini berpotensi hanya menjadi legitimasi administratif,” ujar Parid.
Sementara Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat WALHI, menegaskan :
“ Pembangunan tetap mendominasi, sementara perlindungan lingkungan hanya menjadi pelengkap formalitas. ”
Investigasi Lapangan Tim Intergreenmedia.co.id
Tim awak lapangan Intergreenmedia.co.id sejak awal Oktober 2025 melakukan penelusuran langsung ke dua lokasi yang menjadi sorotan, yakni Desa Torete dan Desa Buleleng, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Torete : Aktivitas Penggusuran di Kawasan Mangrove
Dari hasil pengamatan langsung, tim menemukan aktivitas alat berat yang digunakan untuk meratakan area di sekitar ekosistem mangrove yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan warga atau wilayah perkampungan lama Desa Torete yang disebut dalam bahasa daerah Lambaru.
Di beberapa titik, terlihat pembuatan jalan tanah baru yang diduga akan menjadi akses hauling menuju area pelabuhan jetty perusahaan.
Warga setempat menyebut, kegiatan itu berlangsung sejak awal September tanpa ada pemberitahuan resmi atau sosialisasi publik.
“ Kami baru tahu sudah ada alat berat bekerja setelah tanah kami digusur sebagian. Tidak pernah ada sosialisasi terbuka,” ujar salah satu warga bernama Arlan.
Hal serupa juga disampaikan oleh masyarakat Desa Buleleng, pasca perusahaan melakukan pembukaan jalan di wilayah mangrove mereka.
Hasil pemantauan drone redaksi menunjukkan perubahan bentang alam di area mangrove sekitar 40–50 meter dari garis pantai.
Masyarakat khawatir penggusuran ini akan mempercepat abrasi dan mengganggu fungsi ekologis mangrove yang menjadi penyangga pesisir.
Desa Buleleng: Jalan Baru dan Penimbunan Mangrove
Sementara di Desa Buleleng, tim Intergreenmedia.co.id mendapati adanya penimbunan sebagian kawasan mangrove lama yang kini digunakan sebagai akses jalan menuju area tambak dan reklamasi pesisir.
Beberapa warga mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor pengerjaan proyek tersebut, namun alat berat beroperasi hampir setiap pagi hingga sore hari.
“Kami hanya melihat truk dan excavator bekerja. Luar Biasa ini PT Tas melakukan Penggusuran Tampa Sosisalisasi,” ujar salah satu warga pesisir Buleleng.
Pantauan visual menunjukkan adanya pengeringan sebagian area mangrove, serta penggundulan vegetasi di garis sempadan air.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Buleleng maupun Pemerintah Daerah Morowali, termasuk instansi lingkungan hidup kabupaten dan provinsi.

Pemalangan Jalan Hauling PT TAS oleh Warga Torete
Sementara itu, hingga 16 Oktober 2025, akses jalan hauling milik PT Teknik Alum Service (TAS) yang menuju Jetty Desa Torete masih dipalang oleh warga setempat.
Aksi pemalangan tersebut telah berlangsung sejak awal bulan sebagai bentuk protes atas aktivitas perusahaan di kawasan mangrove.
Berdasarkan pantauan tim lapangan Intergreenmedia.co.id, jalan utama menuju area tambang tetap tertutup hingga digelarnya pertemuan bersama antara perwakilan warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan di Gedung Serba Guna Desa Torete.
Warga menegaskan, palang jalan tidak akan dibuka sebelum adanya keputusan final dan tertulis mengenai batas wilayah operasi serta kesepakatan pengelolaan di kawasan tersebut.
Polemik Memasuki Ranah Hukum
Polemik di atas wilayah mangrove di dua desa, Torete dan Buleleng, kini juga berjalan dalam proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Intergreenmedia.co.id, kasus tersebut tengah ditangani oleh aparat kepolisian, baik di tingkat Polres Morowali maupun di Polda Sulawesi Tengah.
Sejumlah dokumen dan laporan masyarakat telah diterima penyidik untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun, khusus di Desa Torete, proses pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian belum dihadiri oleh perwakilan masyarakat setempat.
Warga beralasan masih menunggu pendampingan hukum dan kejelasan hasil mediasi yang dilakukan bersama pemerintah desa serta pihak perusahaan.

Pola Nasional: Regulasi Tak Menjawab Realita
Kasus di Torete dan Buleleng menggambarkan pola nasional yang sama:
Pembukaan lahan mangrove tanpa sosialisasi publik;
Minimnya pengawasan lingkungan hidup daerah;
Aktivitas alat berat di kawasan lindung;
Lemahnya sanksi hukum dan pengawasan independen.
Padahal, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) wajib diterapkan sebelum setiap kegiatan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.
“Jika praktik ini terus terjadi, maka peraturan baru hanya akan mempercepat kerusakan, bukan mencegahnya,” ujar salah satu peneliti lingkungan yang diwawancarai tim.
Ketika Negara Tak Tegas pada Ekosistem Pesisir
Para pakar hukum lingkungan menilai lemahnya implementasi PP 26 dan 27 Tahun 2025 menjadi indikasi bahwa perlindungan ekosistem pesisir belum menjadi prioritas nyata.
Negara seharusnya menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945.
“Ketika penegakan hukum tak berjalan, masyarakat kehilangan rasa percaya pada kebijakan lingkungan,” ujar Teo Reffelsen dari WALHI.
Dari Aturan ke Kenyataan
Hingga berita ini diterbitkan, PT Teknik Alum Service (TAS) dan Pemerintah Daerah Morowali belum memberikan tanggapan resmi atas temuan lapangan di Desa Torete.
Begitu pula Desa Buleleng, belum ada klarifikasi dari otoritas daerah terkait pengerjaan jalan dan penimbunan mangrove. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx)
Disclaimer Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi visual, dan wawancara terbuka dengan masyarakat setempat.
Redaksi tidak menuduh atau menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan menyajikan fakta empiris yang ditemukan di lokasi.
Setiap pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012).












