Sulteng,Sigi,Intergreenmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) pada tahun 2023 mengalokasikan dana cukup besar untuk pengadaan tanah. Namun, hasil investigasi mengungkap kejanggalan serius dalam penggunaannya, memicu dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.
Anggaran ini dimasukkan dalam program Pengembangan Perumahan dengan nama kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana. Ironisnya, dana tersebut justru dialihkan untuk pembebasan lahan taman di Kawasan Perkantoran Bora.
Kawasan Perkantoran dan Tanah yang Bermasalah
Cerita ini bermula dari pembangunan Kawasan Perkantoran Bora pada 2009. Perubahan desain saat pembangunan menyebabkan sebagian bangunan berdiri di atas tanah milik warga, HMP, yang belum dihibahkan. Hingga pemeriksaan terakhir pada Mei 2024, DPKP belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan perubahan desain tersebut.
HMP sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bupati Sigi pada Juni 2023 untuk meminta penjelasan. Surat ini kemudian didisposisikan kepada DPKP, yang akhirnya menganggarkan pembebasan lahan melalui Perubahan APBD 2023.
Indikator Program Tidak Sinkron
Penelusuran lebih jauh menemukan bahwa pengadaan tanah ini sebenarnya dirancang untuk mendukung korban bencana dengan target penyediaan lahan sebesar dua hektar. Namun, realisasi anggaran digunakan untuk membebaskan lahan taman perkantoran, yang tidak sesuai dengan indikator program.
Seorang anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui adanya kekeliruan. “Ada kesalahan dalam mencocokkan sub kegiatan dengan pos belanja. Ini murni kelalaian kami,” ungkapnya.
Administrasi yang Lemah
Masalah lain muncul pada dokumen administrasi. Proses identifikasi tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan penilaian harga oleh konsultan KJPP PZR memang dilakukan, tetapi dokumen pendukung seperti perubahan desain RTBL belum dapat ditunjukkan.
Muhammad Arifin, pengamat tata kelola daerah, menyebut lemahnya administrasi ini dapat menjadi pintu masuk penyimpangan. “Ketika dokumen tidak rapi, ruang untuk penyalahgunaan terbuka lebar. Ini potensi besar untuk tindak pidana korupsi,” katanya.
Potensi Penyalahgunaan Hukum
Pengalihan anggaran untuk tujuan lain berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman berat bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara.
Sanksi yang menanti tak main-main. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda besar. Namun, kepastian hukum baru akan terwujud setelah audit mendalam oleh BPK dan investigasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Apa Langkah Selanjutnya?
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka.
“Anggaran seperti ini harusnya menyentuh kebutuhan mendesak, terutama korban bencana. Jika ada penyalahgunaan, ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Arifin tegas. Jr.Royiki ****












