CAPAIAN STRANAS TPPU 2022: TANTANGAN HUKUM DAN TRANSPARANSI

Jakarta, InterGreenMedia.co.id,28 Desember 2024-Dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU). Komite ini berada di bawah Presiden dan bertugas mengoordinasikan upaya penanganan TPPU. Komite TPPU dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Sekretaris sekaligus Anggota.

Dalam pelaksanaannya, Komite TPPU didukung oleh Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri (DSKDN) di PPATK dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala PPATK. Pelaporan capaian tugas Komite TPPU kepada Presiden dilakukan minimal sekali setahun. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU) Tahun 2020–2024 ditetapkan untuk memperkuat hukum, transparansi, dan mencegah korupsi di sektor ini.

Rencana Aksi dan Capaian Tahun 2022

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Rencana tersebut mencakup lima strategi utama:

  1. Meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi TPPU dan TPPT.
  2. Meningkatkan upaya pencegahan dengan 24 rencana aksi.
  3. Meningkatkan pemberantasan TPPU berdasarkan risiko yang teridentifikasi.
  4. Mengoptimalkan pemulihan aset melalui pendekatan hukum yang transparan.
  5. Meningkatkan efektivitas sanksi finansial terarah dalam rangka mendisrupsi aktivitas pendanaan terorisme.

Namun, pelaksanaan rencana ini menghadapi tantangan signifikan. Berdasarkan laporan PPATK, beberapa instansi tidak melaksanakan atau melaporkan capaian aksi secara memadai.

Instansi yang Tidak Melaksanakan Rencana Aksi

Sebanyak lima instansi tidak melaksanakan rencana aksi, termasuk PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung. PPATK menjelaskan bahwa pelaksanaan terkait pedoman program APU PPT bagi korporasi telah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM, tetapi tidak memberikan alasan terkait instansi lainnya.

Masalah Pelaporan dan Transparansi

Sebanyak empat instansi tidak melaporkan capaian aksi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, lima instansi tidak memberikan bukti pelaksanaan, termasuk PPATK, BIN, dan Kejaksaan Agung. PPATK menjelaskan bahwa laporan kinerja tahunan umumnya memuat capaian tersebut, tetapi tidak ada rincian spesifik untuk setiap aksi.

Kendala Tugas dan Fungsi

Sebanyak tiga instansi menyatakan bahwa rencana aksi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Contohnya, pengawasan balai lelang dan akuntan publik yang dialihkan dari PPATK ke Kementerian Keuangan menimbulkan kendala dalam implementasi rencana aksi.

Pentingnya Transparansi untuk Pencegahan Korupsi

Laporan ini menunjukkan perlunya penguatan transparansi dalam pelaksanaan Stranas TPPU. Setiap instansi harus memastikan pelaporan dan bukti pelaksanaan yang jelas agar hukum dapat ditegakkan secara efektif. Selain itu, kerja sama lintas instansi perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi yang menghambat pemberantasan TPPU dan TPPT.

Dengan strategi yang lebih terarah dan transparansi yang diperkuat, diharapkan capaian Stranas TPPU dapat mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh di Indonesia.Tim RE.Inter Green Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *