BPN DAN POLRES DIDUGA LALAI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PENGURUSAN SERTIFIKAT DI DESA BUNTA

sulteng,Morowali Utara,InterGreenmedia.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah menyeret nama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Polres Morowali Utara. Sejumlah warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, mengeluhkan lambannya penegakan hukum atas kasus yang merugikan hak-hak mereka. Salah satu korban, Ibu Sukani, telah tiga tahun menanti kejelasan sertifikat tanahnya yang hingga kini belum diterbitkan.

“Saya sudah tiga tahun dari tahun 2021 mengurus sertifikat tanah dan bayar pajak, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak juga diberikan,” ungkap Sukani kepada awak media, Sabtu (25/1).

Sukani menjelaskan bahwa proses pengukuran tanahnya telah dilakukan oleh pegawai ATR/BPN bernama Wawan. Ia juga telah menerima surat dari kantor pos yang diikuti dengan rekomendasi dari Pemerintah Desa Bunta. Namun, ketika hendak mengambil sertifikat, ia justru menghadapi berbagai kendala administratif yang tak kunjung selesai.

“Wawan bilang sudah menghubungi kepala desa, tapi kepala desa malah mengatakan bahwa sertifikat saya jangan dulu diberikan, karena mau dikumpulkan dulu semua. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.

Merasa hak-haknya diabaikan, Sukani akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini ke Polres Morowali Utara. Laporan tersebut diterima oleh seorang penyidik bernama Surya. Namun, Sukani mengaku bahwa proses hukum berjalan lambat dan belum ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalahnya.

“Sudah sekian lama saya lapor ke Polres, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Sertifikat saya tetap ditahan, padahal tanah itu saya beli secara sah dari beberapa pihak,” jelas Sukani.

Kasus ini tidak hanya merugikan Sukani, tetapi juga melibatkan lima sertifikat lain dengan total luas lahan mencapai 8 hektare. Sukani berharap ATR/BPN sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengurusan sertifikat tanah dapat segera memberikan kejelasan terkait dokumen tersebut.

“Saya berharap BPN segera bertindak tegas. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan, karena kami sebagai warga merasa dirugikan,” tambahnya.

Sukani juga meminta Polres Morowali Utara untuk mempercepat proses hukum dan menindak pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan penegakan hukum dapat mencerminkan ketidakadilan bagi warga kecil yang hanya ingin mendapatkan hak mereka.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Intergreenmedia.co.id melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Bunta, pihak ATR/BPN Morowali Utara, dan Polres Morowali Utara belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.

Kasus ini mencerminkan perlunya reformasi birokrasi di lingkup ATR/BPN serta penegakan hukum yang tegas dari Polres Morowali Utara agar masalah serupa tidak terus terulang di masa mendatang.Tim.RE.Inter green media.RY.mona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *