Jakarta,InterGreenmedia.co.id-Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 318 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, tanpa membayar kewajiban negara, dan mengancam lingkungan hidup.
Kerugian Negara tercatat mencapai Rp 4,3 Miliar, ditambah kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan. Laporan BPK ini menjadi alarm Nasional dan internasional tentang buruknya tata kelola sumber daya alam dan minimnya transparansi perizinan pertambangan di Indonesia.
Fakta Temuan BPK : Tambang Bermasalah Menggurita
Laporan Bulan 05 Tahun 2024 menyebutkan:
318 IUP belum membayar iuran tetap ke negara
199 IUP belum menyusun atau disahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
305 IUP belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang
Potensi Tambang Nikel ilegal di dalam izin tambang batuan yang menyimpang dari klasifikasi izin

Semua ini menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pelanggaran Hukum Nasional dan Prinsip Global Lingkungan Hidup
Di tingkat Nasional, pelanggaran ini bertentangan dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 128, 139, 140
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 tentang hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Gubernur dan Bupati wajib mengawasi dan menindak izin yang melanggar
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 – publik berhak tahu proses, pemegang izin, dan pelanggaran tambang di wilayahnya
Di tingkat internasional, Indonesia juga berkomitmen pada :
Prinsip 10 Deklarasi Rio de Janeiro (1992): hak akses informasi lingkungan dan partisipasi publik
The Aarhus Convention (meski bukan pihak, tapi prinsipnya digunakan global)
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Goal 13 (Aksi Iklim) dan Goal 16 (Keadilan, Institusi yang Kuat)
Paris Agreement 2015, yang menuntut setiap negara memastikan keberlanjutan dan pengendalian emisi, termasuk dari sektor tambang
Tidak adanya penegakan terhadap kewajiban tambang adalah bentuk nyata pelanggaran komitmen nasional dan internasional atas keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Hak Publik yang Terabaikan
Ratusan IUP tanpa jaminan reklamasi berpotensi menjadi bom waktu ekologis. Kerusakan tanah, air, udara, serta konflik sosial menjadi nyata ketika:
Tidak ada tanggung jawab pascatambang
Lokasi tambang dibiarkan menganga dan tercemar
Warga sekitar tidak dilibatkan, bahkan tidak tahu adanya izin
Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran HAM – karena hak atas lingkungan hidup adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui PBB.
Di Mana Tanggung Jawab Gubernur, Bupati, dan DPRD?
Temuan ini seharusnya :
Memicu pengawasan DPRD Provinsi dan Kabupaten
Menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan dan KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi perizinan dan pembiaran
Mendorong Kementerian ESDM mencabut izin yang bermasalah
Namun hingga berita ini naik tayang, belum ada satu pun tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM, maupun aparat penegak hukum.

Desakan Redaksi Intergreenmedia.co.id
Kami menyerukan :
KPK segera audit dan selidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan izin tambang batuan
Menteri ESDM dan Gubernur segera mencabut izin bermasalah dan publikasi daftar IUP bermasalah
DPR RI membentuk Panja atau Pansus Pertambangan Bermasalah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Komnas HAM turun langsung ke lokasi tambang yang merusak
Peringatan untuk Semua Pejabat : Dunia Sedang Melihat
Pelanggaran ini bukan hanya soal kerugian uang negara. Ini adalah soal keadilan lingkungan, hak hidup masyarakat, dan tanggung jawab terhadap masa depan bumi.
Disclaimer Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen publik resmi (LHP BPK), sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Redaksi Intergreenmedia.co.id menjamin integritas data, dan membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut.
Redaksi kami Tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Prinsip Jurnalisme Advokasi. Informasi ini ditujukan untuk kepentingan publik, advokasi kebijakan, dan penyelamatan lingkungan hidup Indonesia. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id ADT.RYM )












