Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2023 mengungkap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan reklamasi dan pascatambang di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam laporan tersebut, BPK RI menyoroti adanya sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tanpa menempatkan jaminan reklamasi secara penuh sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 99 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap pemegang IUP melakukan pemulihan lingkungan pascatambang.
Dari hasil penelusuran Intergreenmedia.co.id terhadap data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, diketahui bahwa PT Teknik Alum Service (PT TAS) yang beroperasi di Desa Buleleng dan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, terdaftar sebagai perusahaan pemegang izin tambang aktif. Namun, hingga kini masyarakat setempat mempertanyakan bentuk nyata pelaksanaan program reklamasi dan pengendalian debu di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Sejumlah warga, termasuk anggota BPD Desa Torete, Ardi, dalam rapat bersama pihak perusahaan dan pemerintah desa, digedung serba guna Desa Torete Jumat, 17 Oktober 2025. menilai persoalan debu hasil aktivitas pertambangan hingga kini belum pernah ditangani secara serius. “Kami sudah sampaikan soal debu ini berkali-kali, tapi belum ada langkah nyata dari perusahaan,” keluh Ardi.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan lingkungan dan Pertambangan Ikbal.G, menyebut bahwa temuan BPK RI harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang di Morowali, termasuk PT TAS. “Jika benar ada indikasi ketidaksesuaian antara data jaminan reklamasi dan kondisi lapangan, maka perlu ada audit lanjutan oleh Dinas ESDM dan Inspektur Tambang,” ujarnya.
BPK RI dalam rekomendasinya juga menegaskan perlunya penguatan pengawasan lintas instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar penempatan jaminan reklamasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjamin keberlanjutan lingkungan di sekitar tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TAS maupun Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan masyarakat dan temuan BPK RI tersebut. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )












