BPK Bongkar Cacat Peta Lahan Sawah Dilindungi, Ada Tanah Nonpertanian Ikut Masuk

Dok Istimewa Intergreenmedia : -

Jakarta,Intergreenmedia.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam audit terbarunya, BPK menemukan peta tersebut tidak hanya ketinggalan data, tapi juga memasukkan bidang tanah bersertifikat nonpertanian ke dalam daftar lahan yang dilindungi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat investasi dan mengacaukan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah (AFLS).

Cacat Teknis dan Administrasi
Meski penetapan peta LSD di delapan provinsi — Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat — melalui SK Menteri ATR/BPN Nomor xxx/2021 diklaim sudah sesuai prosedur, BPK menemukan sejumlah kelemahan fatal:

Peta dasar yang digunakan masih dari tahun 2020 dan belum menggambarkan kondisi terbaru.

Beberapa citra peta buram dan minim detail.

Data kepemilikan tanah di sistem GeoKKP tidak diperbarui.

Data perizinan lahan sulit diakses dari instansi terkait.

Jeda waktu panjang dalam proses data memicu ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan.

Dampak Serius ke Ekonomi dan Kepastian Hukum
Akibat kekeliruan ini, BPK mencatat setidaknya empat masalah besar:

Peta LSD tidak mencerminkan situasi nyata.

Pengendalian AFLS menjadi tidak tepat sasaran.

Bidang tanah nonpertanian masuk ke peta LSD tanpa alasan tepat.

Perusahaan pemilik tanah nonpertanian terancam tak bisa berinvestasi.

Pengakuan dan Rekomendasi
Dirjen Penertiban Pemanfaatan Ruang (PPTR) selaku Ketua Tim Pelaksana Pengendalian AFLS mengakui kekurangan ini. Ia menyatakan akan menjadikannya catatan penting untuk perbaikan proses ke depan.

Namun, BPK tidak hanya meminta perbaikan. Lembaga audit negara itu merekomendasikan Menteri ATR/BPN:

Merevisi peta LSD dengan menghapus bidang tanah nonpertanian dari daftar.

Menjatuhkan sanksi kepada Dirjen PPTR karena dinilai belum optimal menjalankan tugas.

Pertaruhan Kebijakan Tata Ruang
Pengamat kebijakan publik menilai temuan ini sebagai alarm serius. Tanpa peta LSD yang akurat, pengendalian lahan sawah bisa salah sasaran dan menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus konflik hukum.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal kredibilitas kebijakan tata ruang nasional,” ujar salah satu analis tata ruang.

peristiwa ini, menambah daftar pekerjaan rumah Kementerian ATR/BPN, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan iklim investasi. ( Tim RE Intergreenmedia,ci,id Roxx )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *