Audit Proyek Gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale Ungkap Kelebihan Pembayaran, Direktur RSUD Sebut PPK di Luar Kuasanya

Dok istimewa Intergreenmedia.co.id : Gedung VIP RSUD Kolonodale

Sulteng,Morowali Utara,IntergreenMedia.co.id – Temuan audit atas proyek pembangunan Gedung VIP/VVIP di RSUD Kolonodale menjadi sorotan publik setelah Redaksi Intergreenmedia.co.id mengungkap dugaan kelebihan pembayaran pada belanja jasa konsultansi pengawasan proyek tersebut.

Hasil pemeriksaan dari sebuah lembaga pengawas keuangan menunjukkan adanya indikasi pembayaran berlebih mencapai lebih dari delapan ratus juta rupiah untuk jasa tenaga ahli yang menurut dokumen tidak pernah hadir secara langsung di lokasi proyek. Parahnya, pembayaran dilakukan penuh meskipun progres fisik pekerjaan saat itu baru mencapai sekitar 29 persen, terbatas pada pondasi dan sloof.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengawasan dan pencairan dana dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah tersebut. Redaksi Intergreenmedia.co.id berulang kali mencoba meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban.

Direktur RSUD Kolonodale, Dr. Sherly Pede, M.Kes,, saat dimintai tanggapan menyampaikan, “Silahkan berkoordinasi dengan PPK Gedung VIP/VVIP terkait pertanyaan atas temuan audit. Terkait temuan tersebut, pihak RSUD Kolonodale segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap temuan selalu diklarifikasi terlebih dahulu oleh para pihak untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai rekomendasi instansi pengawas.”

Redaksi juga sempat meminta arahan lebih lanjut dari Direktur RSUD atas tidak adanya respons dari PPK, namun Dr. Sherly Pede, M.Kes menjelaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. “Wah itu di luar kuasa saya, karena PPK hanya berurusan dengan kami saat pembangunan gedung VIP tersebut dan bukan pegawai di RS,” jelasnya.

Temuan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama prinsip pembayaran berdasarkan output kerja, menjadi sorotan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 141 yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran wajib didukung bukti sah, juga diduga dilanggar. Kasus ini bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penyalahgunaan wewenang.

Pihak RSUD Kolonodale Morowali Utara diminta segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut, termasuk memastikan pengembalian dana kelebihan pembayaran dan kekurangan pungutan pajak sesuai ketentuan.(Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id | RY-Monalisa.Aula)

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *