Audit Internal Ungkap Potensi Pemborosan Anggaran RSUD Madani: Perusahaan Rekanan Diminta Kembalikan Dana

Dok Ilustrasi berita : Gedung RSUD Undata Palu Sulawesi Tengah Intergreenmedia.co.id

Sulteng, InterGreenmedia.co.id — Salah satu rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, RSUD Madani, tercatat melakukan pembayaran ongkos kirim pengadaan alat kesehatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti transaksi riil. Temuan ini muncul dari hasil pengawasan internal atas pelaksanaan belanja modal sektor layanan kesehatan yang bersumber dari dana publik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Laporan pengawasan menyebutkan adanya pembayaran ongkos kirim yang melebihi nilai aktual dari bukti pengiriman resmi. Dari hasil penelusuran dokumen, nilai yang semestinya dibayarkan lebih rendah dibandingkan dengan angka yang telah dicairkan, sehingga menimbulkan potensi pemborosan anggaran layanan publik.

Indikasi Pembayaran Tidak Wajar dalam Belanja Kesehatan
Dalam pemeriksaan pada beberapa paket pengadaan alat kesehatan, ditemukan bahwa sejumlah perusahaan rekanan menerima pembayaran jasa pengiriman yang lebih besar dari nilai aktual dalam invoice. Di antara penyedia yang teridentifikasi menerima kelebihan pembayaran adalah :

Satu perusahaan pengadaan alat medis, dengan selisih biaya pengiriman mencapai puluhan juta rupiah dan Dua perusahaan lainnya, yang menangani peralatan rumah sakit dengan total nilai pembayaran yang tidak sesuai dari dokumen ekspedisi

Satu perusahaan penyedia kendaraan operasional kesehatan, tercatat menyertakan biaya administrasi surat kendaraan yang tidak konsisten dengan nilai transaksi riil

Total estimasi pengeluaran yang tidak sesuai mencapai angka di atas tujuh puluh juta rupiah, gabungan dari dana belanja rumah sakit daerah dan alokasi APBD sektor pendidikan.

Kurangnya Pengawasan dan Pemahaman Mekanisme
Sumber pengawasan menyebutkan bahwa kekeliruan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pada proses pemesanan melalui sistem pengadaan elektronik (e-purchasing), serta ketidaktahuan pejabat teknis terhadap prosedur pembayaran biaya pengiriman aktual.

“Beberapa pejabat pelaksana teknis tidak menerima dokumen pendukung secara lengkap dari penyedia, sehingga pembayaran dilakukan hanya berdasarkan estimasi awal,” ungkap laporan internal tersebut.

Rekomendasi Tindakan Korektif dan Pengembalian Dana
Atas hasil tersebut, instansi pengawas menyarankan agar Direktur RSUD Madani melakukan koreksi administrasi dan meminta pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat. Dana yang disarankan untuk dikembalikan terdiri atas dua sumber : Sebagian masuk kembali ke rekening layanan rumah sakit daerah, serta Sebagian lain harus disetorkan ke kas umum pemerintah daerah

Langkah ini dianggap penting guna menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara dalam pelayanan kesehatan publik.

Kesehatan Publik Membutuhkan Tata Kelola yang Transparan
Temuan ini memberi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan pengelola fasilitas kesehatan bahwa proses pengadaan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang merata, cepat, dan berkualitas, sangat tergantung pada integritas dan efisiensi pengelolaan anggaran.( Tim RE Intergreenmedia.co.id RYM )

Hingga laporan ini dipublikasikan, tidak satu pun dari pihak RSUD Madani, instansi teknis terkait, Gubernur Sulawesi Tengah, maupun perusahaan rekanan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemborosan anggaran tersebut. Sikap diam para pihak justru menambah kekhawatiran publik atas lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana layanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *