Sulteng,Morowali Utara | Intergreenmedia.co.id — Di balik deretan botol infus, rak-rak farmasi, dan ruang pemusnahan tertutup di RSUD Kolonodale, tersimpan cerita lain yang kini mencuat ke permukaan: dugaan kaburnya transparansi belanja obat dan pengelolaan limbah medis. Temuan redaksi Intergreenmedia.co.id selama dua tahun terakhir memotret bagaimana anggaran yang menyentuh miliaran rupiah untuk pengadaan obat-obatan belum dibarengi dengan keterbukaan informasi serta kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.
Data yang diperoleh dari sistem pengadaan pemerintah menunjukkan sejumlah paket pengadaan obat di tahun 2024. Total nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah melalui skema e-katalog:
11 Maret 2024
Paket: Belanja Obat-Obatan
Nilai: Rp 106.693.200,00
13 Maret 2024
Kode Paket: OPA-P2403-8787930
Nilai: Rp 21.597.000,00
13 Maret 2024
Kode Paket: OPA-P2403-8788090
Nilai: Rp 157.892.800,00
Tak berhenti di sana, pada tahun 2023, RSUD Kolonodale juga mencatatkan pengadaan dengan nilai pagu Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp 2.615.529.071,00. Anggaran jumbo ini dialokasikan untuk kategori “Pengadaan Obat dan Vaksin” dengan metode e-purchasing.
Namun, di tengah derasnya anggaran belanja, muncul pertanyaan: ke mana larinya limbah medis hasil dari pengobatan itu?
Limbah Berbahaya, Regulasi Dilangkahi?
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari rumah sakit bukan sekadar sampah biasa. Pengelolaannya diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Pasal 344 hingga 347 menyebutkan, setiap penghasil limbah B3—termasuk rumah sakit—wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta mengajukan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Namun sayangnya, tak ditemukan informasi terbuka mengenai izin dan persetujuan teknis pengelolaan limbah RSUD Kolonodale. Transparansi yang semestinya menjadi kewajiban lembaga publik justru kabur di balik prosedur formal dan tanggung jawab pihak ketiga.
Dalam konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada 15 Mei 2025, Direktur RSUD Kolonodale menyebut bahwa pemusnahan obat dan limbah medis diserahkan kepada PT Tenang Jaya Sejahtera, sebuah pihak ketiga. Namun tidak dijelaskan lebih jauh legalitas perusahaan tersebut, metode pemusnahan, hingga mekanisme pengawasan yang dijalankan.
Pertanyaan publik pun menggantung: benarkah proses pemusnahan itu aman? Apakah prosedurnya sesuai standar KLHK? Dan mengapa semuanya berjalan diam-diam?
Ketika Perencanaan Tak Lagi Berdasar Keselamatan Pasien
Rencana Kebutuhan Obat (RKO) seharusnya dirancang secara akurat berdasarkan pemakaian obat tahun sebelumnya dan sisa stok akhir tahun. Permenkes No. 72 Tahun 2016 telah mengatur standar perencanaan dan pelayanan kefarmasian demi menjamin keselamatan pasien (patient safety) dan efisiensi anggaran negara.
Namun saat dikonfirmasi soal kebutuhan obat tahun 2024, Direktur RSUD Kolonodale justru memberi jawaban tidak jelas: “Saya lupa.” Sebuah pernyataan yang seolah menunjukkan bahwa perencanaan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat hanya sekadar angka di atas kertas.
Warga Bertanya, Negara Harus Menjawab
Di saat pemerintah pusat mendorong reformasi sistem kesehatan yang transparan dan akuntabel, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dana miliaran rupiah digelontorkan tanpa narasi keterbukaan yang jelas. Limbah medis yang berbahaya dikelola tanpa informasi publik. Dan jawaban dari pihak terkait? Nyaris nihil.
Pertanyaan publik hari ini bukan hanya tentang jumlah anggaran, tapi juga soal etika pengelolaan, tanggung jawab lingkungan, dan kepatuhan hukum. Jika rumah sakit—sebagai garda terdepan layanan kesehatan—tidak memberi contoh transparansi, lalu kepada siapa lagi masyarakat bisa percaya?
Editor: Royman Maharadja
Redaksi Investigasi Intergreenmedia.co.id.Mona .A
Advokasi untuk Transparansi dan Keadilan Lingkungan












