ADVOKAT RAKYAT AGUSSALIM S H TEMUI WAMEN HAM RI MUGI

Jakarta,Intergreenmedia.co.id-Persoalan baru muncul manakala korporasi melakukan tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Belum lagi, perampasan sumber-sumber penghidupan rakyat pun dijadikan sindikasi oligarki yang merusak demokrasi, bahkan tatanan agraria serta ekologi lingkungan.

Advokat Rakyat Agussalim, S.H., mendatangi Wakil Menteri HAM RI dalam kapasitas untuk mengajukan berbagai masalah HAM di sektor agraria, ekologi lingkungan, dan kasus perburuhan di Sulawesi Tengah. Advokat Rakyat Agussalim, S.H., yang juga dikenal selama ini mengadvokasi gerakan litigasi dan nonlitigasi, berkesempatan bersilaturahmi menemui Wamen HAM RI Mugiyanto Sipin pada Rabu (15/01/2025) di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, dikenal luas sebagai pejuang HAM sejak masa mudanya. Ia aktif dalam Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1990-an dan pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dari tahun 2000 hingga 2014.

Sejak 1998, bersama Advokat Rakyat Agussalim, S.H., Mugiyanto aktif di SMID dan PRD dengan terakhir melakukan kampanye untuk gerakan HAM. Advokat Agussalim, S.H., fokus pada kegiatan litigasi sebagai advokat dan aktif di International Association of Democratic Lawyers (IADL) di badan PBB, sementara Mugiyanto lebih banyak berfokus di dalam negeri melalui jaringan internasional Asian Federation Against Enforced Disappearances (AFAD) yang berpusat di Manila, Filipina, pada periode 2006–2014. AFAD merupakan federasi organisasi HAM yang fokus pada isu penghilangan paksa di Asia.

Kedua aktivis pergerakan 1998 ini memiliki pengalaman luas dalam berkampanye, melobi, dan mengadvokasi keadilan transisi di Indonesia dan di luar negeri.

“Iya, benar,” kata Agussalim, S.H., “Pak Wamen itu justru lebih fokus pada Hak Asasi Manusia di Asia dan di tingkat Badan Hak Asasi Manusia PBB.”

Bahkan, Mugiyanto, atau akrab disapa Mugy, pernah menjabat sebagai anggota Komite Pengarah Koalisi Internasional Melawan Penghilangan Paksa (ICAED) dan Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Koalisi Pengadilan Kriminal Internasional (CICC) pada tahun 2007–2009.

“Olehnya, saya ajukan untuk program HAM di Indonesia lebih memilih agenda rakyat, di mana pemerintah harus hadir di setiap masalah yang dihadapi negara dan krisis hukum yang berdampak pada HAM,” tegas Advokat Rakyat Agussalim, S.H.

Diketahui, Advokat Rakyat Agussalim, S.H., menjadi kuasa hukum masyarakat lingkar tambang PT GNI – PT SEI (yang menguasai lahan tanpa ganti rugi) dan tumpang tindih lokasi masyarakat dalam HGU lingkar sawit perusahaan PT ANA Group Astra (yang tidak memiliki HGU selama 14 tahun), termasuk PT SPN, perusahaan sawit pecahan PTPN XIV di Desa Peleru, Kecamatan Mori, bersama PT Sinar Mas.

Sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan PT GNI dan PT SEI mencatat bahwa pihak perusahaan hingga saat ini belum melakukan ganti rugi lahan milik kelompok masyarakat. Pada tahun 2024, perusahaan sempat melakukan penimbunan lokasi tersebut tanpa koordinasi, yang mencakup lahan seluas 37 hektare. Akibatnya, tanaman milik masyarakat (sawit, kelapa, dan kolam ikan) ikut tertimbun.

Selain itu, baru-baru ini, pada awal Januari 2025, tepatnya 3–4 Januari, curah hujan ekstrem menyebabkan banjir bandang di wilayah pertambangan nikel CV Surya Amindo Perkasa (SAP), Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara. “Kesemuanya merupakan masalah ekologi dan sumber daya alam yang rusak akibat aktivitas perusahaan ekstraktif,” kata Advokat Rakyat Agussalim, S.H.

Atas peristiwa tersebut, Advokat Rakyat Agussalim, S.H., mendatangi Wakil Menteri HAM RI sekaligus mengajukan usulan untuk membentuk tim khusus dalam merespons laporan kejahatan terhadap hak atas lingkungan dan agraria dari penghidupan sumber daya alam.

Wakil Menteri HAM RI merespons usulan tersebut, termasuk mengenai pembentukan program HAM bagi buruh di setiap perusahaan tambang dan sawit.

“Di Morowali dan Morowali Utara saat ini seperti daerah tak bertuan kalau ada masalah konflik agraria dan kerusakan lingkungan ekologi,” tegas Advokat Rakyat Agussalim, S.H.

Sebagai contoh, kejadian kemarin menunjukkan bahwa bencana tersebut menimbulkan kerusakan parah, menelan satu korban jiwa, dan melukai satu warga lainnya, memicu banjir bandang di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Yang menjadi catatan ialah Advokat Rakyat berharap komitmen pemerintah untuk memperhatikan buruh, petani, dan masyarakat adat dalam partisipasi pembangunan berkelanjutan ke depannya serta menegakkan HAM di berbagai sektor.RE.Inter Green media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *