Somasi Diabaikan, Aktivitas PT RCP Dihentikan: Pemilik Lahan Soroti Ketidakprofesionalan Perusahaan dan Pemdes Torete

Dok Berita Intergreenmedia.co.id : PLT Kades Torete Amrin Bersama managemant PT RCP dan Polsek Bungku selatan Bungku Pesisir

Morowali, Sulawesi Tengah,InterGreenmedia.co.id – Sejumlah pemilik lahan kebun di Desa Torete, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Raihan Catur Putra (PT RCP), Minggu, 28 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan atas aktivitas perusahaan yang dinilai berlangsung di atas lahan kebun masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas.

Salah seorang pemilik lahan, Firna M Hamid, menyampaikan bahwa langkah penghentian aktivitas tersebut merupakan aksi spontanitas warga setelah somasi dan tuntutan tertulis yang ia layangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa Torete.

“Somasi sudah kami sampaikan secara resmi, namun hingga kini belum ada penyelesaian ataupun klarifikasi yang jelas, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan di atas lahan kebun kami,” ujar Firna kepada wartawan.

Firna menjelaskan, lahan kebun jambu mede yang digarap PT RCP merupakan lahan yang dikuasai dan dimiliki secara sah olehnya. Namun demikian, ia menduga dokumen dan alas hak lahan tersebut telah dihilangkan atau disalahgunakan oleh oknum aparat desa maupun pihak lain yang mengatasnamakan tim pemerintah, tim adat, atau fasilitator pembebasan lahan.

Menurut Firna, hingga saat ini tidak pernah ada Surat Keputusan (SK), persetujuan resmi, maupun dasar administrasi sah dari Pemerintah Desa Torete yang memberikan kewenangan kepada pihak-pihak tersebut untuk bertindak atas nama dirinya sebagai pemilik lahan.

“Saya tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk saudara Fuad Bedu Rahim, Anwar Rasyid, maupun Sabardin selaku mantan Kepala Desa Torete, untuk mewakili saya dalam urusan pembebasan atau pengalihan hak atas lahan,” tegasnya.

Dalam somasi yang dilayangkan, Firna juga telah merinci objek lahan seluas lebih dari 3 (tiga) hektare, yang berbatasan langsung dengan lahan milik almarhum Maharadja Hamid (Fitriawati), Royman Maharadja Hamid, Risnawati M Hamid, Adit Firmansyah M Hamid, Arif M Hamid, Astrid Angraini, Mansur, Jupri, dan Darman.

“Bahwa saya menegaskan, saya adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan kebun jambu mede tersebut yang berada dalam wilayah IUP PT RCP,” katanya.

Selain itu, Firna mengaku memperoleh informasi adanya pengukuran lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, serta adanya pembayaran kompensasi atau Tali Asih oleh pihak PT RCP yang diwakili oleh seseorang bernama Bayu kepada pihak-pihak lain, dengan bukti administrasi atas nama Fitriawati, Arif M Hamid, dan Adit Firmansyah M Hamid.

“Pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa melibatkan saya selaku pemilik sah. Ini merugikan secara materil dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum pidana maupun perdata,” jelas Firna.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Firna melalui surat somasinya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mede miliknya, Memberikan klarifikasi tertulis secara resmi dan transparan terkait dasar hukum pembayaran kompensasi kepada pihak yang dinilai tidak berhak, Melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik sah serta menyelesaikan kekeliruan pembayaran sebelumnya,. Menyelenggarakan mediasi dengan melibatkan pemilik lahan, Pemerintah Desa Torete, dan PT RCP dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak somasi diterima.

“Karena kami menilai tidak ada itikad serius dari perusahaan maupun pemerintah desa, maka saya bersama beberapa pemilik lahan lainnya menghentikan aktivitas PT RCP di area kebun kami,” tutup Firna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Raihan Catur Putra (PT RCP) maupun Pemerintah Desa Torete belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas dan tuntutan yang disampaikan oleh pemilik lahan.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Adit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *