Rp 10.000 per Meter untuk Tanah Ulayat? Konflik PT TAS–Warga Torete Membuka Dugaan Keberpihakan Bupati Morowali

Dok Ilustrasi Berita Intergreenmedia.co.id :

Morowali, Sulawesi Tengah, Intergreenmedia.co.id – Konflik agraria antara PT Teknik Alum Service (PT TAS) dan masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, memasuki babak serius. Melalui Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB), warga menolak nilai kompensasi lahan yang dinilai tidak manusiawi, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.

Yang dituntut masyarakat bukan sekadar ganti rugi sepihak, melainkan kompensasi lahan pribadi, Areal Penggunaan Lain (APL), serta tali asih atas tanah ulayat yang berkeadilan, bermusyawarah, dan sesuai nilai ekonomi serta sosial masyarakat setempat. Objek konflik berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TAS, yang direncanakan menjadi kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energy Estate, dengan nama Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE), mencakup Desa Buleleng dan Desa Torete.

Berdasarkan penelusuran media ini, konflik telah berlangsung sekitar empat bulan, sejak September 2025, ditandai dengan aksi spontan masyarakat di wilayah APL yang merupakan tanah ulayat Lambaru dan Larohaka. Masyarakat menilai konflik dipicu oleh pemberian kompensasi lahan secara tertutup, tanpa sosialisasi resmi dan tanpa kesepakatan kolektif. “ Kesepakatan dilakukan diam-diam. Hanya melibatkan segelintir orang, mulai dari kepala desa, aparat desa, BPD, beberapa tokoh masyarakat, hingga camat, ” tegas Ketua AMTB, Arlan Dahrin. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip musyawarah masyarakat adat, serta bertabrakan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Kemarahan publik memuncak setelah beredar Berita Acara September 2024 terkait penerimaan dana kompensasi kawasan mangrove Desa Torete oleh pemerintah desa, saat kepala desa masih dijabat Ridwan, S.PdI. Masyarakat menilai, mangrove merupakan ekosistem lindung yang tidak dapat dikompensasikan secara sepihak tanpa dasar Hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perpres Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Dugaan CSR, PPM, dan Kerusakan Lingkungan.

AMTB juga mengadukan dugaan penyimpangan dana CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang PPM,. Selain itu, masyarakat menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tidak sesuai kaidah good mining practice, serta dugaan kegiatan PT TAS dan PT MIS di kawasan mangrove tanpa legalitas lingkungan yang memadai, termasuk AMDAL dan izin pemanfaatan kawasan.

Seiring eskalasi konflik, laporan resmi dilayangkan ke Inspektorat, DLH Morowali, Bupati Morowali, Polres, dan Kejaksaan. Namun, masyarakat menilai langkah hukum terhadap Ketua AMTB Arlan Dahrin, yang dilaporkan menggunakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat, yang sejatinya dilindungi oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders), Pelapor diketahui merupakan Humas Lokal PT TAS, fakta yang menurut masyarakat memperkuat dugaan konflik kepentingan. Rp 10.000 per Meter dan Arah Keberpihakan Pemerintah

Polemik kian tajam setelah mencuat nilai kompensasi yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp 10.000 per meter. Angka tersebut dinilai jauh dari nilai kewajaran dan bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan. Pernyataan Bupati Morowali yang disebut mendorong percepatan pembayaran dengan nilai tersebut, sebagaimana disampaikan Plt Kepala Desa Torete, justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi tameng pembenaran perampasan hak rakyat. Pembangunan wajib berjalan seiring dengan perlindungan hak keperdataan, lingkungan hidup, dan martabat masyarakat adat. Hingga berita ini diterbitkan, PT TAS, PT MIS, dan Pemerintah Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat Torete dan berbagai dugaan yang disampaikan.( Tim RE Intergreenmedia.co.id ADT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *