Sulteng, Morowali Utara, 26 Oktober 2024 InterGreeenMedia.co.id — Kejaksaan Negeri Morowali Utara mencetak keberhasilan besar dengan menangkap mantan Kepala Desa berinisial B (39) yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp 200 juta. Penangkapan ini dilakukan di lokasi PT. ANA, di mana terdakwa diketahui sedang mengikuti rapat. Aksi cepat tim Kejaksaan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmudin, SH, MH, menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang berlangsung selama lima hari.
Kasus korupsi yang melibatkan terdakwa ini bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Towara, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada periode 2016-2018. Saat itu, terdakwa diduga kuat menyalahgunakan dana desa dan anggaran desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di desa. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 200 juta. Kasus ini memancing perhatian publik, khususnya karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Perkara tersebut diproses pertama kali di Pengadilan Negeri Palu, di mana terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding. Namun, harapannya untuk bebas sirna karena Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu. Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Februari 2024, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 534 K/Pid.Sus/2024 mengurangi hukuman terdakwa menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dengan subsider 2 bulan kurungan serta denda sebesar Rp 200 juta.
Namun, terdakwa berulang kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk menjalani hukuman. Hingga pada 18 Oktober 2024, pihak Kejaksaan menerima informasi bahwa terdakwa kembali ke desa untuk mempersiapkan pernikahan anaknya. Mengetahui hal tersebut, Kejaksaan bergerak cepat dengan menerbitkan surat penangkapan dan bekerja sama dengan Polres Morowali Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim penyidik yang bekerja sejak 22 Oktober 2024 akhirnya menemukan keberadaan terdakwa di Desa Molores, dan pada 26 Oktober 2024, pukul 13:30 WITA, terdakwa terdeteksi berada di PT. ANA. Tanpa menunggu lama, tim gabungan Kejaksaan dengan 10 personel, yang dipimpin langsung oleh Mahmudin, SH, MH, bergerak ke lokasi dan menangkap terdakwa saat sedang menghadiri rapat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Penangkapan ini menegaskan komitmen keras Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik seperti dana desa. Dana desa merupakan bagian penting dari pembangunan desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kepala Kejaksaan, Mahmudin, SH, MH, juga menekankan bahwa upaya ini adalah bentuk tanggung jawab institusi hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Morowali Utara, yang telah lama menantikan penyelesaian kasus tersebut. Diharapkan, langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi kepala desa atau pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan dana publik.
GreenMedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan langkah-langkah lebih lanjut yang diambil Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Mona Jr.Royiki












