Jakarta–Morowali, Intergreenmedia.co.id — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menutup rapat seluruh ruang perlawanan hukum atas keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi (PT SIE). Permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) resmi ditolak tanpa sisa, sekaligus mengukuhkan kemenangan PT SIE secara mutlak dan final.
Berdasarkan informasi resmi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut diputus pada 18 Desember 2025 dengan amar putusan tegas: “Tolak Kasasi.” Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian sengketa hukum dan menegaskan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menguatkan sepenuhnya dan tanpa koreksi. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 116/Pdt.G/2024/PN.Pso tanggal 12 Maret 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 45/PDT/2025/PT.PAL tanggal 4 Juni 2025.
Penolakan kasasi ini secara hukum menegaskan bahwa seluruh dalil Pemohon Kasasi dinilai tidak beralasan, serta pertimbangan Hukum judex facti di tingkat pertama dan banding telah tepat, cermat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Putusan MA sekaligus menjadi stempel konstitusional atas keabsahan RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024. RUPS tersebut dinyatakan nyatakan Memenuhi ketentuan kuorum, Sesuai tata cara dan mekanisme pengambilan keputusan, serta Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perseroan,. Dengan demikian, kedudukan dan kewenangan Direksi PT SIE, yang dipimpin oleh MISRUL selaku Direktur, sah, legitim, dan memiliki dasar Hukum yang kuat serta tidak terbantahkan.
Menanggapi putusan tersebut, Adv. Moh. Andri Korompot, S.H., M.H., Kuasa Hukum Para Termohon Kasasi dari AK & Associates, menyatakan bahwa putusan MA menjadi bukti konsistensi penegakan Hukum. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa dalil gugatan Pemohon Kasasi tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan kasasi tanpa sisa mencerminkan kualitas pertimbangan hukum yang solid di seluruh tingkat peradilan. “Ini membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Palu telah benar dan sesuai hukum, khususnya terkait keabsahan RUPS dan tata kelola perseroan PT Sentral Indotama Energi,” lanjutnya.
AK & Associates menilai putusan Mahkamah Agung ini berdampak strategis terhadap iklim investasi dan kepastian hukum dunia usaha, khususnya di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah. “ Putusan ini adalah sinyal kuat bahwa mekanisme korporasi yang dijalankan sesuai undang-undang dilindungi penuh oleh Hukum. Ini memberikan kepastian nyata bagi investor dan dunia usaha,” ujar Andri. Menurutnya, berakhirnya perkara ini menutup total ruang spekulasi dan ketidakpastian Hukum yang berpotensi menghambat operasional perusahaan dan pembangunan ekonomi daerah.“ Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan investor. Dengan putusan inkracht ini, tidak ada lagi celah hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlanjutan usaha PT SIE,” pungkasnya.
Putusan Mahkamah Agung RI ini diharapkan menjadi preseden kuat penegakan hukum korporasi, sekaligus mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang sehat dan taat hukum. Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan peran AK & Associates sebagai firma hukum yang konsisten mengawal kepastian hukum, stabilitas usaha, dan iklim investasi di kawasan strategis industri Sulawesi Tengah, khususnya Morowali.( Tim RE Intergreenmedia.co.id rox )












