DEWAN ADAT MOROWALI UTARA KECAM PT. SEI: PELANGGARAN HUKUM, HAM, DAN ADAT DI BAWAH PRINSIP PBB

Suteng,Morowali Utara InterGreenMedia.co.id — Dewan Adat Witamori bersama tokoh-tokoh adat Mori melayangkan kecaman keras terhadap PT. SEI atas dugaan pelanggaran hukum adat dan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara nasional dan internasional. Hal ini bermula dari pengabaian surat resmi Dewan Adat pada 21 Januari 2025, yang berisi pemberitahuan rencana pertemuan adat dengan PT. SEI pada 23 Januari 2025.

Surat tersebut, yang mencerminkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), bertujuan untuk membangun dialog antara masyarakat adat dan perusahaan. Namun, pihak PT. SEI, termasuk eksternal perusahaan yang diwakili oleh Yanto, tidak memberikan tanggapan, bahkan setelah Kepala Desa Bunta mencoba menghubungi mereka untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

Pelanggaran Hukum dan HAM

Pengabaian komunikasi oleh PT. SEI tidak hanya melanggar norma budaya adat setempat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya di wilayah adat mereka.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) juga menetapkan bahwa masyarakat adat berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Dalam kasus ini, sikap PT. SEI dinilai mencederai hak-hak dasar tersebut.

“Ketika perusahaan seperti PT. SEI mengabaikan komunikasi dengan masyarakat adat, mereka tidak hanya melukai nilai adat lokal, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip HAM yang diakui secara global,” ujar salah satu tokoh adat Mori.

Budaya Adat sebagai Pilar Keberlanjutan

Dalam budaya masyarakat adat Mori, prinsip mempeuru (menjunjung tinggi nilai adat) menjadi dasar keharmonisan antara manusia dan lingkungan. Sikap PT. SEI yang mengabaikan surat resmi Dewan Adat dinilai mencerminkan ketidakpedulian terhadap prinsip ini, sekaligus melemahkan upaya menjaga hubungan harmonis antara masyarakat adat dan perusahaan.

Dewan Adat Witamori menegaskan bahwa masyarakat adat Mori selama ini mendukung keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Morowali Utara. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan penghormatan terhadap adat istiadat dan nilai-nilai budaya lokal.

Tuntutan Dewan Adat dan Langkah Hukum

Atas kejadian ini, Dewan Adat Witamori menyatakan akan memberikan sanksi adat kepada pihak PT. SEI dan individu yang dianggap melanggar etika budaya lokal. Selain itu, mereka mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat.

“Kami berharap PT. SEI segera memberikan klarifikasi dan menjunjung nilai ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.’ Penghormatan terhadap adat dan HAM adalah kunci keberlanjutan,” ujar Ketua Dewan Adat Witamori.

Prinsip PBB dan Tanggung Jawab Perusahaan

PBB melalui UNDRIP menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat adat wajib mematuhi prinsip konsultasi dan partisipasi. Sikap mengabaikan komunikasi seperti yang dilakukan PT. SEI dapat mencederai komitmen global terhadap penghormatan hak-hak masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT. SEI belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan ini. Masyarakat adat Mori menyerukan agar perusahaan segera memperbaiki hubungan melalui dialog konstruktif yang menghormati hukum, HAM, dan adat sebagai bagian dari keberlanjutan pembangunan di Morowali Utara. TIM.RE.RY Mona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *