Dugaan Insinerator Tanpa Legalitas di RSUD Kota Kendari: Jejak Panjang Limbah B3 dan Janji yang Menguap

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Insinerator RSUD Kota Kendari

Sultra,Kota Kendari,Intergreenmedia.co.id — Di tengah urgensi pengelolaan limbah medis berbahaya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari justru menghadirkan ironi. Sebuah insinerator berdiri kokoh di halaman rumah sakit, namun hingga kini beroperasi tanpa dasar legalitas definitif dari otoritas lingkungan hidup pusat. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh tim audit independen.

Insinerator tersebut sejatinya bukan milik RSUD, melainkan tercatat sebagai aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, hasil pengadaan tahun 2019 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, secara faktual, alat pemusnah limbah berteknologi pembakaran suhu tinggi hingga 1.200°C itu terpasang dan digunakan langsung oleh pihak RSUD tanpa surat izin operasional resmi sebagaimana yang dipersyaratkan regulasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dalam penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa pihak RSUD secara konsisten telah mengirimkan permohonan perizinan setiap tahunnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun ironisnya, seluruh permohonan itu tak pernah mendapat tanggapan resmi. Tidak ada surat balasan. Tidak ada kepastian hukum. Hanya keheningan birokrasi yang terus membungkam upaya legalisasi alat pembakar limbah medis berisiko tinggi itu.

Dalam situasi darurat kesehatan nasional, pemerintah pusat melalui ketentuan internal yang dikeluarkan pada masa pandemi, sempat memberikan kelonggaran bersifat sementara bagi fasilitas kesehatan di berbagai daerah untuk mengoperasikan insinerator, sebagai bentuk respons cepat terhadap lonjakan limbah infeksius Covid-19. RSUD Kota Kendari pun memanfaatkan kelonggaran tersebut sejak Maret 2020 hingga April 2023.

Namun, setelah status pandemi dicabut, legalitas kembali menjadi prasyarat mutlak. Alhasil, RSUD tidak lagi dapat menggunakan insinerator yang telah dimanfaatkan selama tiga tahun tersebut. Sebagai gantinya, rumah sakit harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemusnahan limbah B3 melalui jasa pihak ketiga.

Berdasarkan data yang dihimpun tim pemeriksa, RSUD Kota Kendari tercatat harus mengeluarkan anggaran rata-rata Rp66.000.000,00 (Enam Puluh Enam Juta Rupiah) setiap bulan selama pandemi untuk memusnahkan rata-rata 2.000 kg limbah B3. Pasca pandemi, beban biaya tersebut berkurang menjadi sekitar Rp2.772.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) per bulan untuk rata-rata 84 kg limbah.

Situasi ini tak hanya menunjukkan kelemahan tata kelola, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas antarinstansi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari selaku pemilik aset menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit demi mendorong pengurusan izin yang hingga kini mangkrak. Namun hingga berita ini diturunkan, langkah konkret yang ditunggu publik itu belum juga dilakukan.

Ironisnya, keberadaan insinerator tanpa legalitas ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum administratif dan lingkungan. Padahal, limbah B3 bukan sekadar sampah — ia menyimpan potensi bahaya tinggi bagi manusia dan lingkungan jika dikelola secara serampangan.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, maupun perusahaan rekanan mitra RSUD terkait izin dan pemusnahan limbah medis serta pengelolaan limbah farmasi atau obat-obatan kadaluarsa. (Tim RE InterGreenmedia.co.id.RY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *