Gagal Evaluasi Reklamasi, Kerusakan Lingkungan Tambang di Sultra Mengancam: Banyak IUP Tak Terjangkau Pengawasan

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kantor ESDM Prof Sultra

Kendari,Intergreenmedia.co.id-Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungannya. Berdasarkan hasil pengawasan oleh instansi terkait, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi ini tidak mendapatkan evaluasi yang seharusnya terkait pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang. Temuan ini mengungkapkan bahwa banyak laporan reklamasi yang seharusnya dievaluasi, tetapi tidak mendapat tindak lanjut lebih lanjut dari pemerintah daerah. Hal ini memperlihatkan kegagalan sistem pengawasan yang tidak mengindahkan risiko kerusakan lingkungan yang terus berkembang.

Lahan yang Terabaikan : Luas yang Terancam Degradasi

Dari sejumlah IUP yang terindikasi tidak dievaluasi dengan benar, luas lahan yang terancam kerusakan cukup signifikan. Bahkan ada beberapa wilayah yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat juga tidak mendapatkan pengawasan reklamasi. Luas wilayah yang terabaikan mencakup ribuan hektare, yang menunjukkan kelalaian serius dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketiadaan pengawasan ini memberikan dampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam. Tanpa evaluasi yang jelas, pemerintah tidak dapat memastikan apakah reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang berhasil memulihkan kerusakan lahan, atau justru menambah kerusakan jangka panjang.

Pelanggaran terhadap Regulasi dan Keberlanjutan Lingkungan
Pelanggaran terhadap peraturan yang ada semakin jelas terlihat dalam kasus ini. Sebagaimana diatur dalam:

PP Nomor 55 Tahun 2010, Pasal 13 dan 16: Pengawasan reklamasi adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 50 hingga Pasal 54: Pemerintah diwajibkan melakukan evaluasi dan penilaian lapangan sebagai syarat pencairan jaminan reklamasi.

Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Penyusunan laporan tahunan dan hasil peninjauan lapangan menjadi bagian integral dari pengawasan yang wajib dilakukan.

Namun kenyataannya, Dinas ESDM Provinsi Sultra gagal melaksanakan kewajiban ini, bahkan menyalahgunakan alasan administratif sebagai pembenaran. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra menyatakan bahwa evaluasi reklamasi tidak dilakukan karena pemegang IUP tidak mengajukan pencairan jaminan reklamasi. Pernyataan ini bertentangan dengan prinsip dasar pengawasan yang seharusnya dilakukan tanpa syarat administratif.

Apakah Ini Pembiaran?
Kondisi ini menambah pertanyaan besar: apakah ini kelalaian administratif yang terorganisir, ataukah justru ada pembiaran sistematis yang melindungi kepentingan perusahaan tambang di Sultra? Keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, tetapi kegagalan pengawasan ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan seringkali hanya sebatas formalitas.

Seruan untuk Keterbukaan dan Penegakan Hukum
Tanpa pengawasan yang tegas, kerusakan lingkungan akibat tambang semakin parah, dan kerugian yang ditanggung negara akan semakin besar. Penting bagi Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas, mengusut tuntas potensi pelanggaran, dan memastikan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab. Tindakan ini bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial di masa depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Intergreenmedia.co.id, tim redaksi telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai temuan ini. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Dalam sepekan terakhir, akses untuk bertemu dengan Kepala Dinas terhambat, dan seorang ajudan menyampaikan bahwa Kepala Dinas ESDM tidak bisa diganggu tanpa janji terlebih dahulu. Hambatan komunikasi ini memperkuat kesan adanya ketidaktransparanan dalam menanggapi temuan yang sangat krusial bagi masa depan lingkungan Sultra.

Publik Berhak Mengetahui
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemegang IUP yang terkait. Masyarakat, sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan, berhak mengetahui sejauh mana negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka atas lingkungan yang sehat dan lestari.

Ke depan, harapan untuk pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab sangat tergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan mewujudkan pertambangan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan ekosistem. ( Tim RE Inter Green media RY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *