Sulteng,Morut,Intergreenmedia.co.id— Mereka yang semestinya menjadi benteng terakhir integritas daerah, justru terjerembab dalam praktik yang mencoreng citra pengawasan internal.
Inspektorat Kabupaten Morowali Utara terseret dalam dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, membuka lebar soal rapuhnya benteng pengawasan pemerintah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, ditemukan indikasi manipulasi perjalanan dinas di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Salah satunya Inspektorat. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan mendalam mengungkap serangkaian praktik curang: pencairan dana tanpa surat tugas, penggunaan kuitansi kosong, pemalsuan tanda tangan, hingga rekayasa laporan menggunakan akun operator sistem keuangan daerah. Seorang bendahara Inspektorat bahkan mengaku, praktik manipulasi ini sudah menjadi “kebiasaan” untuk memuluskan pencairan.
Nama verifikator yang tercantum dalam dokumen fiktif pun tak luput dikonfirmasi. Mereka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
Deretan Anggaran Perjalanan Dinas
Penelusuran awak media dalam dokumen Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan Nasional menemukan belanja perjalanan dinas Inspektorat Morowali Utara sepanjang 2023 cukup jor-joran.
Berikut rincian alokasi anggarannya:
Penyelenggaraan Pengawasan Internal
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 1,6 miliar
Kode RUP: 33811409
Penyelenggaraan Pengawasan Internal
Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 118 juta
Kode RUP: 33811410
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 14 juta
Kode RUP: 33812255
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 49 juta
Kode RUP: 33812811
Administrasi Umum Perangkat Daerah
Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 224 juta
Kode RUP: 3381
Sebagian besar kegiatan itu masuk kategori swakelola, artinya dikelola langsung tanpa lelang.
Jawaban Kepala Inspektorat
Kepala Inspektorat Morowali Utara, Romel Erwin Tungka, membenarkan adanya temuan itu. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Romel menjelaskan bahwa nilai awal yang tercatat sebesar Rp 800 juta lebih. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan audit mendalam, hasil akhir Laporan Pemeriksaan Hasil (LPH) menunjukkan nilai penyimpangan sebesar Rp 211 juta.
“800 juta sekian itu masih daftar rincian awal. Setelah proses, hasilnya sekitar 211 juta,” kata Romel.
Meski jumlah akhir lebih kecil dari temuan awal, tetap saja praktik ini menunjukkan celah serius dalam pengelolaan perjalanan dinas di tubuh Inspektorat.
Jalan Panjang Pemulihan
Lembaga pemeriksa merekomendasikan pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah. Selain itu, pejabat yang terlibat wajib dijatuhi sanksi administratif, dan perlu ada perombakan besar-besaran dalam sistem pengawasan internal.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari Bupati Morowali Utara terkait tindakan tegas atas skandal ini. Jika rekomendasi tak dijalankan, potensi perkara ini masuk ke ranah hukum terbuka lebar, seiring kuatnya indikasi pelanggaran pidana korupsi. ( Tim RE.Inter Green Media RY Mona )












