SULTENG,MORUT,INTERGREENMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tengah berkejaran dengan waktu. Visi besar untuk menciptakan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera yang tertuang dalam RPJMD 2021–2026 terancam tak tercapai jika kebocoran pendapatan daerah dari sektor tambang terus dibiarkan.
Masalahnya tersembunyi dalam sektor yang tampaknya kecil namun potensial: tambang mineral bukan logam dan batuan, atau yang lazim disebut galian C.
Sejumlah dokumen yang diperoleh Intergreenmedia.co.id memperlihatkan bahwa sepanjang 2023, pajak dari sektor ini hanya disetor oleh kontraktor proyek pemerintah dan segelintir perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lainnya, gelap. Tak tercatat, tak terawasi, dan tak menyumbang satu sen pun ke kas daerah.
Temuan itu juga diperkuat oleh pengakuan pelaku usaha legal. Muh. Yahya, pemilik CV Morut Jaya, menyebut aktivitas tambang ilegal sudah lama berlangsung tanpa pengawasan memadai. Ia menyayangkan lemahnya tindakan dari pemerintah, meski berkali-kali dilaporkan.

“Saya ini bayar izin mahal-mahal, tapi yang tidak punya izin dibiarkan. Mereka jalan terus. Ini sangat merugikan kami,” katanya.
Lubang Pendapatan di Tanah Kaya
Berdasarkan data yang di himpun awak media. dalam catatan internal Bapenda, total penerimaan pajak dari galian C pada tahun lalu lebih dari Rp 4 miliar. Namun sebagian besar berasal dari proyek konstruksi bersumber APBD, bukan dari aktivitas pertambangan komersial. Sumber yang mengetahui data tersebut menyebut ada kekurangan potensi penerimaan pajak bernilai ratusan juta rupiah per tahun yang tak masuk kas daerah.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa pengambilan mineral bukan logam dan batuan adalah objek pajak wajib setor. Penetapan pajaknya dilakukan melalui sistem self-assessment: wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri.
Sayangnya, sistem itu rawan diselewengkan.
“ Tanpa kontrol lapangan dan transparansi data, sulit mendeteksi siapa menambang apa dan berapa banyak yang seharusnya disetor,” ujar sumber di Dinas ESDM Sulawesi Tengah.
Abai pada Potensi Strategis
Pendapatan dari sektor ini seharusnya bisa menjadi penyokong utama pendanaan pembangunan lokal, termasuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Namun selama sistem pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap tambang ilegal tak diperkuat, Morowali Utara terancam menjadi wilayah penghasil yang justru menderita.
Di sisi lain, data resmi pemerintah juga tak memuat daftar lengkap pelaku usaha tambang non-logam yang aktif. “Tidak ada pendataan rutin dan verifikasi lapangan,” kata salah seorang auditor internal pemerintah kabupaten.
Hingga laporan ini diturunkan, Bupati Morowali Utara dan pejabat Bapenda belum memberikan keterangan resmi. Namun isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam evaluasi kebijakan pendapatan daerah tahun ini.
Butuh Kemauan Politik
Para pengamat menilai, persoalan ini tak bisa diselesaikan semata-mata dengan regulasi. Dibutuhkan keberanian politik dari pemerintah daerah untuk memutus mata rantai pembiaran terhadap praktik tambang ilegal.
“ Kita butuh kepala daerah yang bukan hanya bisa membuat visi, tapi juga berani menegakkan keadilan ekonomi daerah,” kata seorang dosen hukum lingkungan dari Universitas Tadulako.
Sementara para pelaku tambang legal seperti Yahya hanya bisa berharap. “ Kami ini ingin kerja bersih, tapi bagaimana bisa bersaing kalau yang ilegal dibiarkan bebas? Ini bukan hanya soal izin, ini soal keadilan,” ujarnya. (Tim RE Inter Green Media Mona.A )












