Sulteng, Morowali,InterGreenMedia.co.id || Masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, kian geram. Mereka berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak atas tanah oleh PT Raihan Catur Putra (RCP).
PT RCP, perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2021, dituding menginvasi kebun-kebun milik warga tanpa memperbarui data kepemilikan terlebih dahulu. Kegiatan operasional RCP di wilayah tersebut diketahui dijalankan melalui join eksklusif dengan PT Teratai Bumi Sultra (TBS) asal Sulawesi Tenggara.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan karena JO kami TBS yang melaksanakan semua kegiatan. Saya hanya karyawan di RCP, dan bos kami, direktur, masih di Cina untuk operasi. Saya hanya legal hukum RCP,” ujar Teddy, perwakilan hukum PT RCP, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/03/2024).
Firna, salah satu warga yang lahannya terdampak, menyatakan bahwa perusahaan bertindak sewenang-wenang tanpa konsultasi maupun verifikasi kepemilikan lahan.
“Saya sudah telusuri, perusahaan ini berstatus asing. Baru sosialisasi, kok langsung jual ore nikel delapan tongkang? Ini bukan cuma soal bisnis, ini soal keberlangsungan hidup kami,” katanya sesaat setelah melakukan pemalangan jalan hauling PT IJM yang kini digunakan PT RCP, (13/03/2024).

Penelusuran awak media mengungkapkan bahwa ore nikel yang diangkut dari Desa Torete berlabuh di Smelter Jetty PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Morowali. Dokumen olah gerak mencantumkan ore tersebut sebagai milik PT RCP.
Lebih jauh, catatan kepemilikan perusahaan mengindikasikan keterlibatan pengusaha asing dalam jaringan ini. Komisaris PT RCP, Koriun Torus, diketahui merupakan pengusaha asal Rusia dan tercatat sebagai pemegang saham di grup tambang Blackspace Ltd. Salah satu anak perusahaannya, PT Surya Saga Utama (SSU) di Sulawesi Tenggara, dilaporkan sudah tidak beroperasi sejak 2017 dan terlibat wanprestasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 726 K/Pdt.Sus-PHI/2020.
Sementara itu, direktur PT RCP, Mister Wang, seorang pengusaha asal Cina, disebut juga memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Smelter BTIIG Morowali di Desa Topogaro.
” Perusahaan kami sudah PMA. Saya sendiri yang mengganti kepemilikan saham. Sekarang, semua dikendalikan oleh Mister Wang,” lanjut Teddy.

Selain kasus invasi kebun, PT RCP juga terseret dalam dugaan penjualan ore nikel ilegal. Delapan tongkang ore nikel milik PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) diduga dijual menggunakan dokumen PT RCP, meski perusahaan ini tak tercatat memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun Kepala Teknik Tambang (KTT) aktif.
Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran ini, warga Desa Torete akan menempuh langkah hukum dengan menyurati KLHK untuk meminta penghentian aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan hak atas tanah, melaporkan ke PTUN untuk menggugat perizinan tambang yang dinilai cacat prosedural, serta mengadukan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin operasi PT RCP.
“Kami sudah sepakat akan menyurat ke KLHK, PTUN, dan Ombudsman. Kami tidak akan diam melihat tanah kami dihancurkan begitu saja,” tegas Roy, salah satu warga penggugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RCP maupun pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. ( Tim RE InterGreenmedia RN )












