“Nelayan Teriak, Laut Tercemar, Komitmen Diingkari: DPRD Soroti Aktivitas Kapal Tongkang dan Limbah PT GNI”

Dok : Brita RDP , DPRD Morowali Utara Prof Sulteng PT GNI

Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id — Aroma pengkhianatan terhadap komitmen lingkungan dan kesejahteraan masyarakat kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Morowali Utara dan sejumlah perusahaan pemilik IUP, termasuk PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Isu utama yang kembali menjadi sorotan adalah gangguan terhadap nelayan lokal akibat aktivitas kapal tongkang, serta pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak dan limbah dari wilayah jety milik PT GNI.

RDP yang berlangsung baru-baru ini diikuti oleh 11 perusahaan, namun hingga rapat ketiga yang dilaksanakan, belum juga ditemukan titik terang. Suara masyarakat, khususnya kelompok nelayan dari wilayah pesisir Tononaka, terus menggema—menuntut kepastian dan keadilan yang selama ini hanya dijanjikan namun tak kunjung diwujudkan.

Salah satu perwakilan Fraksi Demokrat, Usman Ukas, dalam rapat menyampaikan kekecewaannya atas mandeknya realisasi komitmen perusahaan terhadap masyarakat.

“ Kalau hanya selesai di rekomendasi, kami DPRD juga malu. Ini sudah rapat ketiga, tapi hasilnya nihil. Masyarakat Tononaka datang dengan harapan, tapi pulang dengan kekecewaan. Komitmen Rp 15 juta per rompong nelayan hanya jadi janji manis yang tak pernah ditepati,” tegasnya.

Usman menambahkan bahwa yang diharapkan masyarakat bukan hanya uang, melainkan pengakuan atas hak mereka untuk hidup dari laut yang bersih dan tidak terganggu oleh aktivitas industri yang rakus dan abai.

“Perusahaan seharusnya membawa kebahagiaan, bukan penderitaan. Tapi kenyataannya, tiap ada tekanan baru mereka bergerak. Kalau begini terus, maka tak ada gunanya kita hadir berkali-kali di forum rapat. Jangan sampai ini jadi bentuk pembangkangan korporasi terhadap negara dan rakyat,” tandasnya.

Masyarakat Tokonanaka menyebut bahwa aktivitas kapal tongkang PT GNI telah mengganggu jalur tangkap ikan tradisional, menyebabkan rompong rusak, dan hasil tangkapan menurun drastis. Lebih dari itu, mereka juga mencurigai adanya pencemaran laut dari limbah dan tumpahan minyak, yang berdampak pada ekosistem laut serta kesehatan warga pesisir.

“Kami sudah tidak bisa lagi mencari nafkah seperti dulu. Laut kami kini berwarna keruh, ikan menjauh, dan janji perusahaan hanyalah pepesan kosong. Kami tidak minta banyak, hanya keadilan dan tanggung jawab,” ungkap salah satu nelayan, yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.

RDP dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2025, mengingat belum adanya klarifikasi memadai dari pihak PT GNI dan perusahaan lain yang turut memiliki IUP di wilayah tersebut. Saat ini, PT SEI yang juga disebut dalam rapat, hanya diwakili oleh perwakilan bernama Pak Yanto, tanpa kejelasan tentang tindak lanjut substansial terhadap tuntutan masyarakat.

Intergreenmedia.co.id menyerukan agar DPRD tidak hanya menjadi tempat keluh kesah yang tak berujung, tetapi bertindak tegas dalam fungsi pengawasannya terhadap perusahaan-perusahaan tambang. Tidak boleh ada ruang bagi pembangkangan terhadap aspirasi rakyat!

Sampai berita ini diterbitkan, PT GNI belum memberikan klarifikasi publik maupun permintaan maaf atas dugaan pencemaran laut dan kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat Nelayan. ( Tim RE Inter Green Media ,Mona )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *