“WARGA TORETE BANGKIT! TUNTUT TRANSPARANSI HUKUM ATAS PERAMPASAN LAHAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI”

Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id- Morowali,– Konflik agraria dan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Morowali. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB) menggelar aksi demonstrasi di jalan hauling milik PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM), Kamis (6/2/2025). Massa menuntut transparansi hukum terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan kebun, serta praktik jual beli lahan tanpa persetujuan pemiliknya yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan tambang, yaitu PT Raihan Catur Putra (RCP) dan PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM).

Jenderal Koordinator Lapangan, Amrin, yang juga Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali), menegaskan bahwa kasus ini harus mendapat penegakan hukum yang jelas.

“Kami mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan untuk transparan dalam menyelesaikan konflik agraria yang merugikan masyarakat Desa Torete. Ada indikasi perampasan hak warga, perusakan lahan produktif, hingga transaksi lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah,” ujar Amrin kepada awak media.

Status Hukum Lahan yang Dipersengketakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang menjadi sengketa ini telah lama dikelola oleh warga Desa Torete, bahkan sebelum terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP. Meskipun lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) dan sebagian lainnya masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), warga setempat telah bertani di area itu sejak 1965.

Menurut Amrin, aktivitas pertanian masyarakat seharusnya diakui sebagai bagian dari hak agraria yang harus dilindungi. Jika perusahaan melakukan operasi tambang tanpa memperhitungkan keberadaan masyarakat lokal, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).

“Tanah dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak bisa serta-merta dieksploitasi tanpa memperhatikan regulasi lingkungan. Jika ada aktivitas yang merusak hutan dan lahan produktif warga, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai hukum lingkungan yang berlaku,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Regulasi Lingkungan dan Perizinan

Diketahui bahwa status lahan PT IJM sebelumnya merupakan area bukaan lahan milik PT Stargate dan PT BEM. Bahkan, pada tahun 2010, area ini sempat diperebutkan oleh PT Virgo. Sementara itu, wilayah pertambangan PT RCP berbatasan langsung dengan IUP PT IJM.

Dokumen perizinan yang diperoleh media menunjukkan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT RCP baru diterbitkan pada Desember 2024. Padahal, sebelumnya izin tersebut sempat dicabut oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020, tetapi kemudian diterbitkan kembali sehingga perusahaan mulai beroperasi sejak 2022.

Lebih lanjut, izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (APK) untuk PT RCP baru diterbitkan pada Januari 2025. Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dwianto Irawan, mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang tidak boleh dilakukan tanpa izin APK yang sah.

“IPPKH sudah terbit, tetapi persetujuan APK baru dikeluarkan pada Januari 2025. Artinya, sebelum ada izin tersebut, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun,” ujar Dwianto saat dikonfirmasi via telepon.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait. Namun, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RCP, Ari, belum memberikan respons baik melalui WhatsApp maupun panggilan telepon.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria dan lingkungan di Indonesia yang membutuhkan transparansi hukum dan penegakan aturan yang tegas. Masyarakat berharap pemerintah tidak berpihak kepada perusahaan semata, tetapi juga melindungi hak-hak agraria warga serta menegakkan regulasi lingkungan secara adil. RE RN.Maharadja Inter Green Media

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *