Sulteng,SIGI,InterGreenMedia.co.id 14 November 2024 – Desa Potoya di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, kini menjadi sorotan setelah hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Inter Green Media dan ForyouNews.co mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa yang bernilai ratusan juta rupiah. Berbagai program vital, seperti ketahanan pangan dan pengadaan ternak sapi, diduga sarat dengan korupsi, sementara warga desa masih menunggu realisasi yang tak kunjung datang.
Jejak Dana Publik yang Menghilang
Hasil penelusuran investigasi menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Samsul Bahri. Anggaran besar yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan. Berikut beberapa program yang menjadi sorotan:
- Dana El Niño (2023): Rp 128.500.000 dianggarkan untuk mengatasi dampak cuaca ekstrem. Namun, penggunaan dana tersebut dipertanyakan karena realisasi yang tidak jelas.
- Dana Pusat (2024): Rp 138.000.000 yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, diduga mengalami penggelembungan anggaran.
- Program Bedah Rumah: Rp 60.000.000 dialokasikan untuk membantu warga kurang mampu, tetapi hingga kini, program tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
- Program Ketahanan Pangan (ADD 2023): Anggaran Rp 168.000.000 untuk ketahanan pangan desa tidak terealisasi secara transparan.
- Pengadaan Sapi Ternak: Dari total 16 ekor sapi yang seharusnya dibeli, hanya 10 ekor yang diterima oleh desa tanpa kejelasan penggunaan sisa anggaran.
Bukan hanya terkait dana, tim investigasi juga menemukan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Kepala Desa Samsul Bahri, yang menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan data pribadi.
Kepala Desa Potoya dalam Sorotan
Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah sumber, termasuk pejabat desa berinisial A.N., dugaan penyimpangan ini telah berlangsung lama. A.N. menyatakan bahwa Kepala Desa telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, sementara kesejahteraan masyarakat terabaikan. Namun, hingga saat ini, belum ada upaya hukum yang tegas untuk mengusut tuntas masalah ini.
Inter Green Media dan ForyouNews.co telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Samsul Bahri, menanyakan terkait pengelolaan anggaran tersebut. Pertanyaan yang diajukan antara lain terkait ke mana larinya dana El Niño, dana pusat, program bedah rumah, hingga pengadaan sapi yang tak kunjung tuntas.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Potoya belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuduhan tersebut. Ketidakjelasan penggunaan dana publik yang mencapai miliaran rupiah ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Mereka mendesak agar penyelidikan segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Pasal yang Dilanggar
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Samsul Bahri bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, tindakan yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana dapat diancam hukuman penjara dan denda yang sangat berat.
Masyarakat Potoya kini menunggu kejelasan dan menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka berharap aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan hingga kepolisian, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini.
Inter Green Media dan ForyouNews.co akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kebenaran terungkap, dan keadilan ditegakkan. (Tim JR,Royiki)












