Morowali Utara, 28 Oktober 2024 Inter GreenMedia.co.id – Suasana tegang menyelimuti pertemuan antara warga Desa Peleru dan pihak PT Sinergi Perkebunan Nusantara. Pertemuan yang berlangsung di Kecamatan Mori Utara ini menjadi ajang benturan kepentingan terkait konflik lahan yang terus membara sejak bertahun-tahun lalu.
Puluhan warga hadir dengan satu tujuan: mendapatkan kejelasan tentang hak mereka atas lahan yang selama ini dikuasai perusahaan. Di sisi lain, PT Sinergi Perkebunan Nusantara berusaha mempertahankan posisi mereka dengan dasar hukum yang mereka anggap sah.
Tukar Guling 2013: Misteri yang Menunggu Jawaban
Salah satu isu yang paling banyak menyedot perhatian adalah dokumen surat tukar guling yang dikeluarkan pada 11 Desember 2013. Surat ini menjadi bahan perdebatan utama. Warga Desa Peleru mempertanyakan legalitas tukar guling tersebut, yang menurut mereka tidak pernah transparan.
Banyak yang menilai bahwa dokumen itu tidak mencerminkan keadilan bagi warga setempat yang sejak lama menggantungkan hidup pada tanah ulayat mereka. Bagaimana bisa, sebuah lahan berpindah tangan tanpa melibatkan konsultasi jelas dengan masyarakat?
Kandang Peleru: Pusat Sengketa di Tengah HGU
Lahan yang dikenal sebagai Kandang Peleru juga menjadi sorotan. Area ini kini masuk dalam penguasaan PT Sinergi Perkebunan Nusantara dengan HGU (Hak Guna Usaha) nomor 00031. Warga menganggap lokasi ini adalah tanah adat mereka yang dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
“Kami hanya ingin kejelasan, kenapa lahan ini tiba-tiba menjadi milik perusahaan? Kami sudah lama bergantung pada tanah ini untuk hidup,” ujar salah satu warga yang kecewa.
Namun, pihak PT Sinergi Perkebunan Nusantara menegaskan bahwa penguasaan lahan tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan HGU yang sah.
HGU di Bawah Sorotan: Apakah Ada Kejanggalan?
Masyarakat juga mempertanyakan penerbitan HGU yang mereka anggap penuh dengan kejanggalan. Mereka mendesak pihak perusahaan untuk membuka proses penerbitan HGU secara transparan. Bagaimana HGU tersebut diterbitkan, apa prosedurnya, dan siapa yang sebenarnya berwenang memutuskan hal tersebut? Tuntutan masyarakat ini menjadi puncak ketegangan dalam pertemuan hari ini.
Kuasa Hukum Masuk: LBH Morowali Siap Bertarung
Dalam upaya melawan perusahaan raksasa, warga Desa Peleru akhirnya sepakat memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morowali, cabang dari LBH Sulteng. Kuasa hukum ini akan mewakili mereka dalam segala urusan hukum yang menyangkut konflik lahan tersebut.
Keterlibatan LBH Morowali menunjukkan bahwa konflik ini kini tidak lagi sekadar perselisihan lokal. Ada kemungkinan bahwa persoalan ini bisa merembet ke ranah hukum nasional, dengan potensi besar untuk dibawa ke pengadilan jika solusi damai tidak tercapai.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Meskipun pihak PT Sinergi Perkebunan Nusantara menyatakan niat baik mereka untuk membuka dokumen dan berkomunikasi lebih lanjut dengan warga serta LBH, jalan menuju penyelesaian konflik ini masih penuh ketidakpastian. Apakah pertemuan ini akan menjadi awal perdamaian atau malah memanaskan suasana lebih jauh?
Ketegangan di Desa Peleru menjadi simbol dari banyaknya konflik agraria yang terus terjadi di seluruh Indonesia. Lahan, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi medan pertempuran hukum antara masyarakat dan korporasi.
Pertanyaan besar yang tersisa adalah: Siapa yang akan memenangkan pertarungan ini?
Kita tunggu langkah berikutnya, sementara masyarakat Desa Peleru bersiap menghadapi babak baru dalam perjuangan panjang mereka untuk tanah yang mereka anggap milik leluhur mereka.( Jr RoIyiki)












