PENEGAKAN HUKUM TUMPUL DI BUNGKU PESISIR: DUGAAN KOLABORASI GELAP, WARGA DESAK TRANSPARANSI DAN KEADILAN!

Sulteng,Morowali,InterGreenMedia.co.id — Rencana sosialisasi program pembebasan lahan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tiga desa, yaitu Desa Buleleng, Torete, dan Laroenai oleh PT Teknik Alum Service (TAS), menuai kritik tajam dari masyarakat. Warga menilai proses tersebut tidak transparan, melanggar prinsip penegakan hukum, serta mengancam hak asasi manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan.

Aliansi Masyarakat Desa Buleleng, Torete, dan Laroenai bersama sejumlah organisasi lokal yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Bungku Pesisir, berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Aksi ini merupakan bentuk respons atas banyaknya masalah yang dikeluhkan masyarakat terkait tindakan PT TAS dalam pembebasan lahan dan kegiatan lingkungan di wilayah tersebut.

Tuntutan Masyarakat untuk Penegakan Hukum, Transparansi Publik, dan Perlindungan Lingkungan

Masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Meminta PT TAS untuk melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan pabrik, sesuai dengan prinsip transparansi publik.

Menuntut PT TAS untuk membeli tanah masyarakat dengan harga yang rasional, yaitu Rp. 250.000 per meter, dan menghentikan kegiatan pembebasan lahan dengan nilai yang tidak manusiawi, hanya Rp. 10.000 per meter.

Mendesak normalisasi sungai Laambaru, Laangkuroto, Cinalaa, dan Laromonampo yang terdampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Meminta kompensasi dan pembayaran lahan sagu masyarakat yang rusak di Blok A dan Blok B akibat pencemaran lingkungan.

Mengharapkan adanya addendum terhadap perjanjian pembebasan lahan tahun 2009 dan 2011 untuk memastikan perlindungan HAM dan keadilan bagi pemilik lahan.

Menolak kegiatan PT TAS di atas lahan kelompok seluas 38,967 Ha yang belum pernah dibebaskan, sesuai hasil verifikasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menuntut penghentian penggusuran lahan Budel Laroenai dan Buleleng hingga adanya proses hukum dan kesepakatan yang jelas.

Meminta transparansi data pembebasan lahan masyarakat di Blok A dan Blok B untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Menyoroti dugaan pembohongan publik dalam surat penyerahan tanah dengan dalih penanaman porang, yang merugikan masyarakat.

Mendesak PT TAS mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Menuntut pemindahan kantor PT TAS karena melanggar perjanjian pembebasan lahan tahun 2009.

Meminta perusahaan melakukan pemberdayaan masyarakat secara adil dan proporsional sesuai dengan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Menegaskan komitmen untuk tetap melakukan aksi damai hingga tuntutan masyarakat dipenuhi.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah tiga desa, pemerintah Kecamatan Bungku Pesisir, PT Teknik Alum Service (TAS), maupun Polres Morowali.RE.RY. | Inter Green Media

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Desa Buleleng, Torete, dan Laroenai tidak akan tinggal diam melihat hak-hak mereka diabaikan. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas, transparansi publik dalam setiap proses perizinan dan pembebasan lahan, serta perlindungan lingkungan dan HAM yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *