DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DAN DISKRIMINASI PENGURUSAN SERTIFIKAT DI DESA BUNTA

Sulteng,Morowali Utara,Intergreenmedia.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Ibu Sukani, seorang warga desa, mengaku telah mengalami diskriminasi dalam pengurusan sertifikat tanahnya yang hingga kini belum selesai, meskipun semua kewajiban, termasuk pembayaran pajak, telah dipenuhi sejak 2021.

“Saya sudah tiga tahun dari tahun 2021 mengurus sertifikat tanah dan bayar pajak, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak juga diberikan,” ungkap Ibu Sukani kepada awak media, minggu 27/01/2025).

Proses pengurusan sertifikat tanah Sukani dimulai dari pengukuran oleh pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Morowali Utara bernama Wawan. Setelah satu bulan, Sukani menerima surat dari kantor pos, yang kemudian direkomendasikan oleh Pemerintah Desa Bunta untuk ditindaklanjuti. Namun, upayanya untuk mengambil sertifikat tersebut menemui hambatan.

“Wawan, pegawai ATR/BPN, sempat menelepon Kepala Desa Bunta, Cristol Lolo, untuk menanyakan kelanjutan sertifikat saya. Tapi, pak kades bilang jangan dulu karena mau dikumpulkan dulu semua sertifikatnya. Tapi sampai sekarang, sertifikat saya tidak juga diberikan,” jelas Sukani.

Tidak hanya itu, Sukani juga mendatangi perangkat desa bernama Jon untuk menanyakan keberadaan dokumen sertifikatnya. Namun, Jon menyatakan bahwa semua surat sudah diserahkan ke kepala desa. “Kata Jon, semua surat sudah ada di tangan pak kades, tapi sampai sekarang tidak juga diberikan,” katanya.

Menurut Sukani, ada lima sertifikat yang ditahan dengan total luas lahan 8 hektare. Lahan tersebut terdiri atas 5 hektare yang dibeli dari Robin, 1,5 hektare dari Cristol, dan 1,5 hektare dari Suleman.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Sukani melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini ke Polres Morowali Utara. “Saya sudah lapor ke Polres, dan kasus ini ditangani oleh Pak Surya. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan,” keluhnya.

Kasus ini mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum terkait, yang berujung pada diskriminasi terhadap hak-hak warga dalam pengurusan sertifikat tanah. Sukani berharap pihak kepolisian dan pemerintah segera bertindak agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dipulihkan.Tim .RE Inter Green media RY.Mona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *