Sulteng,Morut,InterGreenMedia.co.id – Polemik sengketa agraria antara masyarakat Desa Bunta dengan perusahaan tambang PT. SEI dan PT. GNI semakin memanas setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Morowali Utara (DPRD MORUT), Kepala Desa Bunta tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekretaris Desa. Absennya Kepala Desa menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang berharap kepemimpinan desa hadir langsung dalam proses penyelesaian konflik ini.
Salah satu masyarakat yang hadir dalam undangan, Alferd Pantilu, mantan Kepala Desa Bunta dua periode, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Desa dalam forum yang sangat krusial bagi warganya. Ia juga mengkritisi proses validasi dan verifikasi lahan yang dilakukan oleh tim yang bukan berasal dari masyarakat asli Bunta.
“Kenapa bukan orang asli Bunta yang dilibatkan dalam proses validasi dan verifikasi lahan? Dan lebih penting lagi, kenapa Kepala Desa sendiri tidak hadir dalam rapat ini? Masyarakat butuh kejelasan dan dukungan dari pemimpinnya dalam konflik ini,” tegas Alferd Pantilu.
Masyarakat Peserta Undangan RDP Lois Galela: Kepala Desa Bunta Harus dan Bertanggung Jawab?
Masyarakat Peserta Undangan RDP DPRD Morut, Lois Galela, menanggapi absennya Kepala Desa Bunta dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab langsung terhadap warganya dan seharusnya hadir dalam rapat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ketidakhadiran Kepala Desa Bunta dalam rapat ini menjadi pertanyaan bagi kami. Sebagai pemimpin, ia seharusnya berdiri di garis depan bersama warganya dalam mencari solusi,” ujar Lois Galela.
Polres Morut Akan Awasi Proses Validasi dan Verifikasi
Kapolres Morowali Utara (Polres Morut), AKBP Reza Khomeini, SIK, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawasi langsung proses validasi dan verifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat. Jika ada temuan bahwa verifikasi dilakukan tanpa prosedur yang benar atau ada indikasi keberpihakan, kami tidak akan segan mengambil tindakan,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Langkah Selanjutnya: Verifikasi Lapangan dengan Masyarakat
Sebagai langkah tindak lanjut, pertemuan lanjutan akan diadakan pada 26 Februari 2025 di kantor PT. SEI/PT. GNI untuk melakukan verifikasi lapangan. Dalam pertemuan ini, akan dikaji kembali status lahan masyarakat yang telah dibebaskan dan disusun langkah penyelesaian berdasarkan hasil validasi yang dilakukan.
Pertemuan ini akan dihadiri oleh DPRD Morut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Polres Morut, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Morowali Utara, Camat Petasia Timur, Pemerintah Desa Bunta, serta perwakilan masyarakat Desa Bunta.
Diharapkan seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses ini agar penyelesaian konflik agraria bisa berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan harapan masyarakat Desa Bunta.RE.RY Mona Inter green Media












