Sulteng,Morut,InterGreenmedia.co.id – Polemik sengketa agraria antara masyarakat Desa Bunta dengan perusahaan tambang PT. SEI dan PT. GNI semakin memanas setelah Alferd Pantilu, mantan Kepala Desa Bunta dua periode, mempertanyakan proses validasi dan verifikasi lahan yang tidak melibatkan warga asli Bunta. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Morowali Utara (DPRD MORUT) bersama berbagai pihak terkait.
Alferd Pantilu menyoroti fakta bahwa tim yang ditunjuk untuk melakukan validasi dan verifikasi kepemilikan lahan bukan berasal dari masyarakat Desa Bunta sendiri. Menurutnya, keputusan ini menimbulkan ketidakpercayaan serta mengancam keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kenapa bukan orang asli Bunta yang dilibatkan dalam proses validasi dan verifikasi lahan? Kami yang mengetahui sejarah tanah ini, siapa pemilik aslinya, dan bagaimana proses pelepasan lahan yang terjadi selama ini. Jika tim berasal dari luar, bagaimana kami bisa yakin bahwa verifikasi dilakukan dengan adil dan objektif?” tegas Alferd Pantilu.
Ketua Komisi II DPRD Morut: Validasi Harus Transparan
Ketua Komisi II DPRD Morut, Holiliana, menanggapi pernyataan Alferd dengan menekankan bahwa proses validasi dan verifikasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan DPRD Morut akan memastikan bahwa tim yang ditunjuk untuk verifikasi benar-benar bekerja dengan transparan, objektif, dan melibatkan pihak-pihak yang memahami sejarah lahan tersebut,” ujar Holiliana.
Polres Morut Akan Awasi Proses Validasi dan Verifikasi
Kapolres Morowali Utara (Polres Morut), AKBP Reza Khomeini, SIK, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawasi langsung proses validasi dan verifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat. Jika ada temuan bahwa verifikasi dilakukan tanpa prosedur yang benar atau ada indikasi keberpihakan, kami tidak akan segan mengambil tindakan,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Langkah Selanjutnya: Verifikasi Lapangan dengan Masyarakat
Sebagai langkah tindak lanjut, pertemuan lanjutan akan diadakan pada 26 Februari 2025 di kantor PT. SEI/PT. GNI untuk melakukan verifikasi lapangan. Dalam pertemuan ini, akan dikaji kembali status lahan masyarakat yang telah dibebaskan dan disusun langkah penyelesaian berdasarkan hasil validasi yang dilakukan.
Pertemuan ini akan dihadiri oleh DPRD Morut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Polres Morut, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Morowali Utara, Camat Petasia Timur, Pemerintah Desa Bunta, serta perwakilan masyarakat Desa Bunta.
Diharapkan seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses ini agar penyelesaian konflik agraria bisa berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan harapan masyarakat Desa Bunta.RE.RY Mona Inter green Media












