SULTENG, MOROWALI | Intergreenmedia.co.id — Hingga kini, somasi dan surat keberatan resmi yang dilayangkan oleh seorang warga pemilik lahan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, belum mendapatkan jawaban tertulis dari manajemen PT Raihan Catur Putra (PT RCP) maupun Kepala Desa Torete. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa kedua pihak tersebut tidak menunjukkan sikap profesional dan transparan dalam menyikapi sengketa lahan yang sedang berlangsung.
Pemilik lahan, Firna M. Hamid, menyatakan bahwa somasi yang ia ajukan berkaitan dengan keberatan keras atas pembayaran kompensasi atau yang disebut tali asih terhadap lahan kebun jambu mede miliknya yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP. “ Sampai hari ini belum ada balasan secara tersurat terkait surat somasi dan keberatan keras yang saya layangkan,” ujar Firna kepada awak Media, Selasa, 23 Desember 2025.
Firna menjelaskan, somasi tersebut telah disampaikan sejak 16 Desember 2025 kepada manajemen PT RCP dan Kepala Desa Torete, dengan tembusan kepada Bupati Morowali, Ketua DPRD Morowali, Polres Morowali, Camat Bungku Pesisir, serta Ketua BPD Torete.
Dalam keterangannya, Firna menuturkan bahwa lahan kebun jambu mede yang selama ini ia garap dan kuasai secara sah diduga telah mengalami penghilangan atau penyalahgunaan dokumen alas hak oleh oknum aparat Desa Torete maupun pihak lain yang mengatasnamakan tim pemerintah, tim adat, atau fasilitator pembebasan lahan.
Menurutnya, seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa Surat Keputusan (SK), serta tanpa landasan administrasi resmi dari Pemerintah Desa Torete. “ Saya tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk saudara Fuad Bedu Rahim, Anwar Rasyid, maupun Sabardin selaku mantan Kepala Desa Torete, untuk bertindak mewakili saya sebagai pemilik lahan,” tegasnya.
Dalam somasi tersebut, Firna juga telah merinci secara jelas objek lahan yang disengketakan, yakni kebun jambu mede seluas lebih dari 3 (tiga) hektare, yang berbatasan langsung dengan lahan milik almarhum Maharadja Hamid (Fitriawati), Royman Maharadja Hamid, Risnawati M. Hamid, Adit Firmansyah M. Hamid, Arif M. Hamid, Astrid Angraini, Mansur, Jupri, dan Darman. “ Dengan tegas saya menyatakan bahwa saya adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan kebun jambu mede tersebut yang berada dalam wilayah IUP PT RCP,” ungkapnya.
Firna juga mengungkapkan adanya informasi terkait pengukuran lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Fuad Bedu Rahim dan Anwar Rasyid tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai pemilik sah. Tak hanya itu, ia juga memperoleh informasi bahwa telah terjadi pembayaran kompensasi atau tali asih oleh PT RCP melalui perwakilannya kepada pihak lain, dengan bukti administratif atas nama Fitriawati, Arif M. Hamid, dan Adit Firmansyah M. Hamid.
“Pembayaran itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa melibatkan saya sebagai pemilik sah. Ini jelas merugikan saya secara materil dan berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata,” jelas Firna.
Berdasarkan uraian persoalan tersebut, Firna menyampaikan empat tuntutan utama dalam surat somasi, yakni, Menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mede miliknya, Memberikan klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan mengenai dasar hukum serta mekanisme pembayaran kompensasi oleh PT RCP, Melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada dirinya sebagai pemilik sah serta membatalkan pembayaran yang telah keliru diberikan kepada pihak lain, Menyelenggarakan pertemuan mediasi dengan melibatkan dirinya, Pemerintah Desa Torete, dan PT RCP dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima. Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, Firna menegaskan bahwa tidak ada satu pun jawaban tertulis yang ia terima. “ Respons yang ada hanya secara lisan dan tidak menjawab substansi persoalan secara resmi dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Torete hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. Adapun pihak manajemen PT RCP melalui perwakilan eksternal, Teguh, memberikan tanggapan singkat. Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Teguh menyatakan bahwa telah dilakukan pengecekan lapangan dan direncanakan mediasi.
“ Sudah sempat dilakukan pendampingan untuk pengecekan lahan yang dimaksud. Dari koordinasi terakhir, rencananya akan dilakukan mediasi di kantor desa antara Ibu Firna, eksternal RCP, tim pembebasan, mantan kepala desa, keluarga, dan saksi-saksi batas lahan,” tulis Teguh.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat dokumen resmi atau pernyataan tertulis dari PT RCP maupun Pemerintah Desa Torete yang secara khusus menjawab substansi somasi dan tuntutan hukum yang disampaikan oleh pemilik lahan ( Tim RE IV Intergreenmedia.co.id )












