Investasi Mangkrak di Bahodopi dan Pomalaa: Komitmen PT. Vale Indonesia dan Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Dua proyek strategis pengolahan Nikel di Sulawesi Tengah dan Tenggara belum menunjukkan kemajuan signifikan, sementara tenggat kontrak karya berakhir pada Desember 2025.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali

Nasional,Intergreenmedia.co.id — Janji investasi besar yang digaungkan PT. Vale Indonesia di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara kini mulai dipertanyakan. Pemeriksaan dokumen dan hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dua proyek strategis perusahaan itu,  pengembangan smelter Nikel Bahodopi di Morowali dan fasilitas HPAL di Pomalaa, Sultra, belum terealisasi secara signifikan, meski waktu terus menghitung mundur menuju akhir kontrak karya pada Desember 2025.

Dalam amandemen kontrak karya (KK), PT. Vale Indonesia berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Bahodopi sebagai bagian dari upaya hilirisasi nikel nasional. Dua opsi ditawarkan dalam perjanjian, yakni Opsi #1 dan Opsi #2, dengan perbedaan pada waktu dan skema pembangunan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan memilih Opsi #2, yang seharusnya mempercepat proses pembangunan dibandingkan Opsi #1—Namun hingga kini belum juga terwujud.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali

Smelter Bahodopi : Antara Janji dan Realita

Berdasarkan dokumen pemeriksaan dan citra satelit per 30 Oktober 2023, kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan Nikel di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, baru sebatas penyelesaian tujuh fasilitas pendukung, seperti klinik, kantor, mess, ruang pelatihan, dan kantor darurat pemadam kebakaran. Sedangkan pabrik utama Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF)—inti dari proyek Hilirisasi Nikel—belum menunjukkan Tanda-tanda konstruksi.

Padahal, sesuai komitmen dalam amandemen KK, pembangunan seharusnya sudah dimulai sebelum 2023. Dengan kondisi ini, PT. Vale Indonesia terindikasi tidak akan mampu menyelesaikan pembangunan RKEF hingga masa berlaku kontrak berakhir pada 28 Desember 2025.

Ironisnya, dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan smelter yang diminta pemerintah juga belum diserahkan secara lengkap hingga pemeriksaan lapangan berakhir. Dalam ketentuan kontrak karya, keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan komitmen ini memiliki konsekuensi serius: perusahaan diwajibkan melepaskan Blok 2 dan 3 Bahodopi.

Pomalaa : Proyek HPAL yang Tersendat

Kondisi serupa juga terjadi pada proyek fasilitas HPAL (High Pressure Acid Leach) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, yang sejak 2014 direncanakan menjadi bagian kerja sama dengan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd., kemudian beralih menjadi kerja sama dengan Huayou Group. Target awal kapasitas produksi sebesar 15.000 ton MSP (Mixed Sulfide Precipitate) meningkat dalam dokumen studi kelayakan menjadi 40.000 ton, bahkan 120.000 ton dalam Rencana Pengembangan dan Strategi Wilayah (RPSW). Namun, hingga kini kemajuan fisik pembangunan nyaris nihil.

Dari hasil pemeriksaan dan citra satelit hingga 3 November 2023, belum terlihat adanya konstruksi fasilitas utama pengolahan di Blok Pomalaa. Padahal, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, PT. VI masih tercatat hanya melakukan kegiatan eksplorasi, bukan produksi sebagaimana Target tahun 2020.
Lebih jauh, PT. Vale Indonesia juga memutuskan memindahkan lokasi HPAL ke kawasan industri Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di luar wilayah KK dan PPKH, menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian izin dan legalitas lokasi baru proyek.

Keterlambatan, Ketidakpastian, dan Lemahnya Pengawasan

Amandemen KK Tahun 2014 sejatinya mengatur dengan tegas enam kewajiban material perusahaan, yakni: Pengolahan dan pemurnian dalam negeri, Pengutamaan tenaga kerja dan barang/jasa dalam Negeri, Luas wilayah operasi, Penerimaan Negara, Investasi, dan Kepatuhan hukum, administratif, teknis, serta lingkungan.

Namun hingga Desember 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum pernah melakukan evaluasi resmi terhadap enam aspek kewajiban material tersebut. Padahal, masa penilaian seharusnya dilakukan dua Tahun sebelum kontrak berakhir, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Amandemen KK.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara kembali kecolongan dalam pengawasan proyek hilirisasi strategis, yang seharusnya memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah penghasil Nikel.

Penundaan Pembangunan dan Opsi “ Wilayah Terbatas ”

Dalam wawancara dengan Liaison Officer (LO) PT. Vale Indonesia, perusahaan mengakui bahwa lambatnya pembangunan smelter disebabkan belum adanya kepastian perpanjangan izin operasi dan luas wilayah tambang.
PT. Vale Indonesia bahkan menyiapkan opsi terburuk—tidak melanjutkan pembangunan—jika pemerintah hanya memberikan luas wilayah sesuai Amandemen 2014, yaitu 25.000 hektare. Dengan keterbatasan tersebut, PT. VI menilai kapasitas bijih ore tidak akan cukup untuk memasok tiga smelter yang direncanakan. “Kalau luas wilayah hanya 25.000 hektare, maka pembangunan smelter tidak feasible secara ekonomi,” ungkap LO PT. Vale Indonesia dalam pemeriksaan.

Kesimpulan : Hilirisasi yang Tertunda, Kepastian yang Kabur

Dari serangkaian pemeriksaan dan evaluasi, terlihat jelas bahwa semangat hilirisasi yang digadang pemerintah belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Komitmen investasi PT. Vale Indonesia masih bersifat conditional dan belum tentu tercapai hingga akhir masa kontrak. Sementara itu, pemerintah pun terkesan pasif, belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan investasi, pengolahan, dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diatur dalam kontrak karya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proyek besar yang digadang membawa kesejahteraan dan nilai tambah bagi daerah penghasil nikel benar-benar akan terwujud, atau hanya akan menjadi janji yang tertunda di atas kertas kontrak? ( Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id Rox )

Catatan Redaksi :

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. VI maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan terbaru proyek Bahodopi dan Pomalaa.

Disclaimer Redaksi Intergreenmedia.co.id

Tulisan ini disusun berdasarkan dokumen publik, hasil pemeriksaan resmi, serta wawancara dan observasi lapangan yang dapat diverifikasi. Seluruh informasi disajikan secara berimbang, faktual, dan tidak bersifat tuduhan terhadap individu maupun institusi. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dapat disampaikan secara tertulis melalui redaksi@intergreenmedia.co.id.

Redaksi berkomitmen mendukung jurnalisme transparansi publik yang berbasis data, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keterbukaan informasi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *