BPD Desa Torete Minta Bupati Copot Kepala Desa Torete, Namun Hak Warga dan Peran Camat Bungku Pesisir Sudarmin Moonai, S.E., M.Si. Dipertanyakan ”

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : CAMAT BUNGKU PESISIR SUDARMIN MOONAI, SE, M.Si saat rapat di Aula Desa Torete Kab Morowali

Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id-Torete Bungku pesisir Permusyawaratan Desa (BPD) Torete secara resmi mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Morowali. Surat bernomor 01/BPD/TRT/IX/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Usulan ini muncul setelah BPD mengadakan rapat internal bersama tokoh masyarakat dan perwakilan warga pada 9 September 2025. Hasil rapat menyepakati bahwa kepala desa dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

Pelanggaran UU Keterbukaan Publik dan Hak Warga

Meskipun usulan pemberhentian kepala desa disampaikan, ada kejanggalan yang menjadi sorotan utama warga. Dalam pantauan rapat, Ketua BPD Baharudin Basri dan Camat Bungku Pesisir Sudarmin Moonai, S.E., M.Si., hanya fokus membahas penurunan kepala desa tanpa menyentuh sama sekali tentang proses hukum atas hak-hak warga yang dirugikan. Sikap ini membuat masyarakat menilai adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : CAMAT BUNGKU PESISIR SUDARMIN MOONAI, SE, M.Si, BPD dan warga saat rapat di Aula Desa Torete Kab Morowali

Antusiasme Camat Sudarmin Moonai, S.E., M.Si., dalam rapat tersebut juga dipertanyakan. Warga menilai bahwa peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika Camat dan BPD tidak menandatangani serta memberikan cap pada berita acara rapat tahun 2024 yang dibuat oleh perusahaan PT Tas. Dalam berita acara tersebut, tidak ada pembahasan mengenai pengembalian dana, padahal nama kedua pejabat itu tercantum di dalamnya.

“Ada apa di balik ini?” tanya seorang perwakilan warga. “Ini bukan hanya soal penurunan kepala desa, tapi juga soal transparansi dan tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami warga, yang dilindungi oleh undang-undang.”

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua BPD maupun Camat Bungku Pesisir terkait kejanggalan ini. Warga menuntut penjelasan terbuka dari kedua pejabat tersebut mengenai keabsahan cap dan tanda tangan, serta mengapa isu pengembalian dana tidak pernah dibahas dalam rapat tersebut, sebagai bentuk implementasi dari hak-hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id. Roxx )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *