Sulteng,Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id — Aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap warga lokal di wilayah tambang Desa Mohoni, Morowali Utara, kembali menyingkap luka lama yang belum sembuh: relasi timpang antara kekuasaan modal, aparat, dan masyarakat adat.
Polres Morowali Utara telah menetapkan 11 tersangka, termasuk nama kontroversial Epi Bery dan dua anaknya, dalam kasus penganiayaan terhadap warga Desa Keuno. Namun, masyarakat adat Mori Tongku Towatu menyoroti satu hal penting: aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi kekerasan itu masih belum disentuh hukum.
Epi Bery Cs, Nama Lama dalam Konflik Tambang
Epi Bery Cs selama ini dikenal sebagai “alat” perusahaan tambang PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM) untuk menghadapi warga lokal yang memprotes atau memalang lahan mereka yang digunakan untuk eksploitasi tambang. Berulang kali dilaporkan terlibat dalam aksi kekerasan di berbagai desa seperti Ronta, Korowou, Keuno, bahkan Peboa, Epi Bery bahkan pernah ditahan polisi namun dilepaskan tanpa alasan jelas.
Warga meyakini kekuatan modal berada di belakang lolosnya Epi Bery dari jeratan hukum di masa lalu. Kini, meski ia kembali ditetapkan sebagai tersangka, publik bertanya: apakah kali ini hukum benar-benar akan ditegakkan hingga ke akar persoalan?

Isi Petisi Adat : Desakan Proses Hukum dan Sanksi Adat
Dalam unjuk rasa damai, masyarakat adat menyampaikan lima poin tuntutan:
Tangkap dan adili Epi Bery Cs secara profesional.
Tegakkan sanksi adat Mori Tongku Towatu terhadap para pelaku.
Copot Epi Bery Cs dari perusahaan tambang tempat mereka bekerja.
Hentikan sementara kegiatan tambang hingga proses hukum selesai.
Usir Epi Bery Cs dari wilayah hukum adat karena mencoreng nilai-nilai lokal.
Polres : Kami Serius Tangani Kasus Ini
Menanggapi gelombang protes dan tekanan masyarakat, Wakapolres Morowali Utara Kompol Suriadi SH MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
“Kami tidak main-main. Sudah 11 orang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk Epi Bery dan anak-anaknya. Percayakan proses ini kepada kami, hukum akan ditegakkan,” ujar Wakapolres di hadapan massa, didampingi Kabag Ops dan KBO Reskrim.
Tapi, Di Mana Dalangnya?
Pertanyaan krusial kini mengemuka: apakah Polres Morowali Utara berani menindak aktor intelektual yang diduga memerintahkan dan memobilisasi pelaku kekerasan? Ataukah, seperti sebelumnya, kasus ini akan berhenti pada pelaku lapangan dan melupakan kekuatan besar yang bermain di belakang layar?
Ketakutan warga akan pengulangan “pembiaran hukum” begitu nyata. Apalagi dengan rekam jejak Epi Bery yang pernah lolos dari jeratan hukum tanpa penjelasan memadai. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi taruhan besar dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Timur Perkasa Mineralindo, Pemda Morowali Utara, maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengenai permintaan masyarakat untuk mengusut aktor intelektual di balik kekerasan tambang ini. ( Tim Re Intergreenmedia.co.id Mona A.)
Jika hukum berhenti pada pelaku suruhan, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi di tanah tambang Morowali Utara.












