Sulteng, InterGreenMedia.co.id – Seiring derasnya arus investasi industri pengolahan Nikel dan pembangunan smelter di Sulawesi Tengah, sorotan terhadap kontribusi fiskal perusahaan tambang dan hilirisasi semakin mengemuka. Salah satunya terkait penggunaan air permukaan oleh perusahaan smelter yang diduga belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) secara optimal. Padahal, nilai potensi yang hilang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sulawesi Tengah Tahun 2023- tanggal 24 Mei 2024 menegaskan adanya kelemahan serius dalam pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), termasuk dari sektor industri skala besar seperti perusahaan smelter yang kini menjamur di Morowali, Morowali Utara, Banggai, dan wilayah sekitarnya.
BPK menemukan bahwa belum adanya metode baku penghitungan taksasi pemanfaatan air permukaan membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan – termasuk smelter – menjadi lemah dan berisiko menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam temuan tersebut, BPK mencatat potensi kekurangan pembayaran PAP minimal sebesar Rp722.366.144,98 yang belum ditagih secara resmi oleh Pemprov.
“Perusahaan-perusahaan smelter yang mengonsumsi air permukaan dalam jumlah besar seharusnya menjadi penyumbang terbesar PAP. Tapi sampai hari ini belum ada transparansi penuh terkait volume air yang digunakan dan berapa yang benar-benar dibayarkan ke daerah,” ujar seorang sumber internal di lingkup Bapenda yang meminta identitasnya disamarkan.
Smelter Gunakan Air dalam Skala Besar, Tetapi Laporannya Lemah
Dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan smelter memanfaatkan air permukaan dari sungai dan danau sekitar, baik untuk kebutuhan pendinginan, pencucian bahan tambang, hingga proses kimia dalam peleburan. Namun, laporan BPK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaporan kubikasi air yang digunakan belum berjalan efektif.
Pemerintah Provinsi Sulteng dinilai lalai dalam menegakkan instrumen pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Terutama di tengah pertumbuhan investasi hilirisasi nikel yang sangat tinggi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur Sulawesi Tengah telah memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Menetapkan metode baku perhitungan PAP;
Melakukan pengawasan menyeluruh atas pengguna air permukaan;
Menginstruksikan Kepala UPTB untuk mengejar kekurangan pembayaran dan mendenda perusahaan yang tidak patuh.
Langkah ini dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari, dan wajib ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen resmi, penetapan sanksi, dan publikasi data transparan.
Potensi Pendapatan Daerah yang Belum Terserap
Jika potensi kekurangan pembayaran PAP sebesar Rp722 juta benar-benar berasal dari perusahaan smelter, maka hal ini mengindikasikan kegagalan Negara dan daerah dalam memungut haknya dari aktivitas industri ekstraktif. Padahal, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi, Bapenda, dan DPRD kini didesak untuk membuka data PAP secara transparan dan mengevaluasi seluruh perusahaan smelter yang telah mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA), namun belum menyetorkan pajak sesuai penggunaan riilnya.
Sampai Berita Ini Tayang
Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan smelter manapun terkait laporan BPK ini. Begitu pula Bapenda Provinsi Sulteng masih belum merilis daftar perusahaan yang terkena penetapan kekurangan bayar PAP. Namun, publik berharap langkah tegas segera diambil, agar pajak dari sumber daya alam benar-benar kembali untuk kesejahteraan daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah. ( Tim Redaksi Intergreenmedia ADT )












