“Antara Lubang Tambang dan Lubang Ketidakadilan: AMDAL Gelap, CSR Mandek, Reklamasi Gagal”

Dok Istimewa InterGreenmedia.co.id : Wilayah sawah kaki Gunung seputaran Desa matabura kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Prof Sultra

Sultra,Konawe,InterGreenMedia.co.id — Sejak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT ST Nickel Resources (ST Nickel) pada 16 Juli 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 224 Tahun 2014, aktivitas penambangan nikel seluas 1.818 hektare di Kecamatan Amonggedo mulai mengguncang tatanan sosial-ekologis desa-desa sekitar.

Dengan luas konsesi hampir menyamai luas Kecamatan Amonggedo sendiri, yang terdiri dari 11 desa, kegiatan penambangan ST Nickel menyentuh langsung kawasan pertanian produktif dan pemukiman masyarakat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe tahun 2023, jumlah penduduk Kecamatan Amonggedo mencapai 11.025 jiwa, dengan sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan sawah seluas ±980 hektare.

Air Sungai Keruh, Sawah Gagal Panen
Musim hujan 2023 menjadi pertanda buruk bagi petani. Warga Desa Amonggedo, Lalonggowuna, dan Amonggedo Induk melaporkan air irigasi berubah warna dan dipenuhi lumpur tambang. Sungai kecil yang menjadi tulang punggung pertanian kini diduga tercemar limbah pertambangan.

Dok Istimewa InterGreenmedia.co.id : jalan poros Desa matabura menuju Desa Wawohine, Desa Lalobonda kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Prof Sultra

Investigasi InterGreenMedia.co.id mengonfirmasi temuan ini. Aliran sungai bersinggungan langsung dengan jalur tambang PT ST Nickel. Petani menyebut gagal panen sudah terjadi dua musim terakhir. Anehnya, tidak ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe.

Lebih mengejutkan, dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan tidak dapat diakses publik. Hal ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan hak warga atas informasi lingkungan hidup (Pasal 65 ayat 2 & Pasal 67).

Desa Lingkar Tambang : Tak Pernah Ada Sosialisasi
Warga dari Desa Matabura, Wawohine, dan Lalobonda yang berada di sekitar konsesi tambang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi penyusunan dokumen ANDAL/AMDAL sejak awal kegiatan ST Nickel dimulai. “Dari awal tidak pernah ada sosialisasi. Kami bahkan baru tahu ada tambang setelah alat berat masuk,” ujar tokoh masyarakat Matabura.

Lebih lanjut, masyarakat menyebut tidak pernah menerima program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Padahal, sebagai desa lingkar tambang, seharusnya mereka mendapat prioritas perhatian. Tidak ada program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, pelatihan kerja, ataupun pembangunan infrastruktur desa yang dirasakan manfaatnya oleh warga. Warga dari Matabura dan Wawohine juga menegaskan bahwa sebagian besar sawah yang kini gagal panen akibat sedimentasi lumpur tambang berasal dari wilayah desa mereka.

Tambang Masuk, Janji Ekonomi Tak Terwujud
Alih-alih mendatangkan kemakmuran, warga Amonggedo justru merasa terpinggirkan. Tenaga kerja lokal tak diberdayakan. Banyak pekerja didatangkan dari luar kabupaten. Sementara, laporan realisasi retribusi dan royalti dari PT ST Nickel ke PAD Konawe tidak ditemukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari 2015–2024.

Transparansi kontribusi keuangan perusahaan nyaris tak terlihat. Janji investasi hijau dan inklusif berubah menjadi deretan tanya tanpa jawab.

Di Mana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang?
Sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan UU No. 3 Tahun 2020, setiap perusahaan tambang wajib menyetor jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang ke rekening khusus pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan lahan dan mitigasi dampak lingkungan pascaoperasi.

Namun, hingga kini tidak ditemukan laporan keterbukaan mengenai setoran jaminan reklamasi dan rencana reklamasi dari PT ST Nickel. Kawasan bekas aktivitas tambang belum menunjukkan tanda-tanda reklamasi atau rehabilitasi. Sungai-sungai pertanian tetap keruh, lereng-lereng bukit terpotong dan dibiarkan terbuka, serta sedimentasi mengancam irigasi warga.

Tidak adanya aktivitas pemulihan ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip good mining practice dan tanggung jawab pascatambang. Warga menilai perusahaan telah meninggalkan dampak tetapi tidak meninggalkan solusi.

Desakan Moratorium dan Investigasi Nasional
Temuan ini mendorong InterGreenMedia.co.id bersama warga dan kelompok masyarakat sipil menyampaikan pengaduan resmi kepada : Komnas HAM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, dan Komisi IV DPR RI,.

Dok Intergreenmedia.co.id : Sumber Mody Kementrian ESDM

Desakan mencakup :

Moratorium seluruh aktivitas tambang ST Nickel

Audit independen terhadap AMDAL dan dampak sosial

Pemeriksaan realisasi jaminan reklamasi dan pascatambang

Pembentukan tim penyelesaian konflik lahan dan pemulihan sawah

Investigasi menyeluruh atas pelaksanaan program CSR

Penutup : Bukan Anti-Tambang, Tapi Pro-Rakyat
Tulisan ini bukan menolak tambang, melainkan menolak ketidakadilan. Masyarakat Amonggedo dan desa-desa lingkar tambang tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin keadilan, informasi yang jujur, dan tanah warisan yang tetap bisa diwariskan kepada anak cucu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT ST Nickel Resources, Pemerintah Kabupaten Konawe, dan Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pencemaran lingkungan, konflik tanah, kontribusi ekonomi, ketidakterbukaan reklamasi, dan nihilnya program CSR bagi masyarakat lingkar tambang. ( Tim RE InterGreenmedia.co.id  RYM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *