Pemborosan Honorarium di 13 SKPD Pemprov Sulawesi Tengah: Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta, Pengelolaan Keuangan Harus Direformasi

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Ilustrasi Berita

Palu, Sulawesi Tengah, Intergreenmedia.co.id – Hasil audit internal yang dilakukan pada 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap adanya pemborosan besar dalam pembayaran honorarium narasumber dan tim pelaksana kegiatan. Kelebihan pembayaran honorarium mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan perlunya perbaikan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Honorarium yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 511/428/RO.PEMBANGUNAN-G.ST/2022, malah dibayarkan melebihi batas dan tanpa dasar regulasi yang jelas. Praktik ini menimbulkan kerugian negara sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

Temuan audit menyatakan honorarium narasumber dibayarkan melebihi ketentuan yang berlaku. Sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, namun sebagian lain belum ditindaklanjuti. Selain itu, pembayaran honorarium kepada tim pelaksana yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Lemahnya Pengawasan dan Minimnya Transparansi

Keadaan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di 13 SKPD tersebut serta kurangnya pemahaman terhadap aturan pemberian honorarium yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kurangnya sosialisasi dan pembinaan menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

Rekomendasi dan Langkah Perbaikan

Auditor menyarankan agar pimpinan 13 SKPD melakukan verifikasi ulang terhadap pembayaran honorarium, memastikan pengembalian kelebihan bayar, serta memperkuat sosialisasi dan pelatihan terkait aturan honorarium. Upaya ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pemborosan serupa di masa mendatang.

Momentum untuk Reformasi Tata Kelola Keuangan

Temuan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di 13 SKPD tersebut. Penguatan pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah menjadi kunci utama untuk memastikan pengelolaan dana publik berlangsung transparan dan akuntabel.

Pentingnya Integritas dalam Pengelolaan Anggaran

Kepala daerah dan seluruh ASN di Sulawesi Tengah diingatkan kembali bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pemborosan anggaran dan kelalaian dalam pengelolaan dana publik tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat.( Tim RE Intergreenmedia.co.id RYM )

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun 13 SKPD terkait atas temuan pemborosan honorarium tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *